Mahfud MD Ungkap Kompleksitas Pemakzulan Gibran dari Perspektif Hukum dan Politik
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti potensi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari sudut pandang hukum dan politik. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap usulan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Dalam penjelasannya, Mahfud MD menekankan bahwa dari sudut pandang ketatanegaraan, pemakzulan seorang wakil presiden adalah mungkin. Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 mengatur kondisi di mana presiden dan/atau wakil presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan. Kondisi-kondisi tersebut mencakup:
- Pengkhianatan terhadap negara
- Korupsi
- Penyuapan
- Tindak pidana berat lainnya
- Perbuatan tercela
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
Namun, Mahfud MD juga menegaskan bahwa meskipun pemakzulan secara teoritis dimungkinkan, realitas politik dapat menghadirkan tantangan yang signifikan. Kekuatan koalisi politik yang mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan.
Proses pemakzulan presiden atau wakil presiden memerlukan serangkaian langkah yang ketat di DPR. Proses tersebut harus dimulai dengan sidang pleno DPR yang dihadiri oleh setidaknya dua pertiga dari seluruh anggota. Dalam sidang pleno ini, minimal dua pertiga anggota DPR harus menyetujui bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran yang diatur dalam UUD 1945.
Dengan komposisi politik saat ini, mencapai kuorum dan mayoritas yang diperlukan untuk pemakzulan akan menjadi tugas yang berat. Mahfud MD mengilustrasikan bahwa dengan 575 anggota DPR, dibutuhkan sekitar 380 suara untuk mencapai angka dua pertiga. Jika jumlah suara yang mendukung pemakzulan tidak mencapai ambang batas tersebut, proses pemakzulan tidak dapat dilanjutkan.
Usulan pemakzulan Gibran datang dari Forum Purnawirawan TNI, yang terdiri dari sejumlah tokoh purnawirawan dari berbagai pangkat, termasuk jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel. Forum ini menyampaikan deklarasi yang berisi delapan poin, termasuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi. Usulan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu poin yang paling menarik perhatian dalam deklarasi tersebut.
Selain Try Sutrisno, beberapa tokoh purnawirawan lain yang tergabung dalam forum ini antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.