WorldID dan Worldcoin Terancam Diblokir di Indonesia Akibat Dugaan Pelanggaran Regulasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara layanan WorldID dan Worldcoin di Indonesia. Ancaman pemblokiran permanen pun membayangi jika pengelola layanan tersebut, yaitu PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, gagal memberikan klarifikasi memadai terkait dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas keresahan yang berkembang di masyarakat serta temuan awal yang mengindikasikan bahwa kedua platform digital tersebut belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku di Indonesia. Menurut pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, pemanggilan terhadap perwakilan perusahaan akan segera dilakukan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. "Kita akan melakukan pemanggilan, kemungkinan di minggu depan," ujarnya usai menghadiri acara di Cibitung, Bekasi.
Alasan Pembekuan dan Potensi Pemblokiran
Setidaknya terdapat dua alasan utama yang mendasari keputusan Kemkominfo untuk membekukan sementara operasional WorldID dan Worldcoin. Pertama, adanya laporan dan masukan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang terkait dengan kedua layanan tersebut. Keresahan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan dan keamanan masyarakat di dunia digital.
Kedua, dan yang tak kalah penting, adalah fakta bahwa WorldID dan Worldcoin diduga belum mengantongi izin yang diperlukan dari Kemkominfo sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Hal ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang mewajibkan setiap platform digital yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia untuk terdaftar dan memiliki izin yang sah.
Proses Klarifikasi dan Kemungkinan Pemblokiran Permanen
Kemkominfo memberikan kesempatan kepada PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan status perizinan serta operasional WorldID dan Worldcoin di Indonesia. Pemanggilan terhadap perwakilan perusahaan dijadwalkan pada minggu depan. Jika dalam proses klarifikasi tersebut perusahaan tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai atau terbukti melakukan pelanggaran yang signifikan, Kemkominfo tidak akan segan-segan untuk menghentikan layanan WorldID dan Worldcoin secara permanen di Indonesia.
Langkah tegas yang diambil oleh Kemkominfo ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat dari potensi risiko yang terkait dengan penggunaan teknologi digital. Kasus WorldID dan Worldcoin ini menjadi pengingat bagi semua penyelenggara sistem elektronik untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam operasional mereka.