DPRD Soroti Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Warga Bantul, Mendesak Penegakan Keadilan
Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, seorang warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah menarik perhatian publik dan memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. Mufti Anam menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Mbah Tupon. Ia mendesak agar keadilan ditegakkan dan hak-hak Mbah Tupon beserta keluarganya segera dipulihkan.
Kisah Mbah Tupon bermula ketika ia menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi. Selain itu, ia juga menghibahkan 90 meter persegi untuk akses jalan dan sebagian kecil untuk gudang RT. Sisa tanahnya seluas 1.655 meter persegi kemudian hendak dipisah sertifikatnya dengan bantuan pihak pembeli tanah. Namun, ironisnya, pihak yang dipercaya mengurus sertifikat tanah tersebut diduga melakukan tindakan tidak bertanggung jawab.
Diduga, memanfaatkan ketidakmampuan Mbah Tupon dalam membaca dan menulis, oknum tersebut memproses pengalihan hak atas tanah seluas 1.655 meter persegi tanpa sepengetahuan Mbah Tupon. Mbah Tupon hanya diminta menandatangani berkas yang ternyata merupakan dokumen pengalihan hak. Setelah mendapatkan tanda tangan, lahan tersebut dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari sebuah bank BUMN senilai Rp 1,5 miliar. Akibatnya, Mbah Tupon kini terancam kehilangan sisa tanahnya beserta dua bangunan rumah yang ada di atasnya, karena pihak yang menjaminkan tanah tersebut tidak membayar cicilan pinjaman.
Mufti Anam juga menyoroti proses pengajuan agunan dengan jaminan tanah dalam kasus ini. Ia mempertanyakan bagaimana bank dapat menyetujui agunan tersebut, meskipun peminjam dapat menunjukkan dokumen sertifikat tanah yang sah secara formal, namun diperoleh melalui cara yang tidak benar. Mufti menekankan bahwa seharusnya pihak bank melakukan verifikasi secara menyeluruh, termasuk survei ke lokasi agunan untuk memastikan kondisi fisik, memverifikasi dokumen, dan menentukan nilai agunan.
"Apakah pihak bank melakukan verifikasi dokumen dengan mendatangi lokasi lahan yang diagunkan? Kalaupun iya, Mbah Tupon dan keluarganya bahkan tidak mengetahui tanah dan bangunan rumahnya diagunkan ke bank," ujar Mufti.
Mufti berpendapat bahwa lemahnya proses validasi dari lembaga keuangan menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian. Keterlibatan bank dalam skema ini juga dianggap bermasalah dari sisi etis dan yuridis. Menurutnya, kegagalan verifikasi dokumen, terutama terkait kejelasan kepemilikan tanah dan identitas debitur, menunjukkan indikasi kelalaian pihak bank atau bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan hukum.
Lebih lanjut, Mufti mempersoalkan bank BUMN yang dinilai tidak hanya gagal dalam proses verifikasi kepemilikan tanah, tetapi juga dalam prosedur pelelangan lahan Mbah Tupon. Ia mempertanyakan apakah bank telah memberikan surat peringatan atau mencari debitur sebelum tiba-tiba datang ke rumah Mbah Tupon dan menyatakan akan melelang rumah dan lahannya.
Oleh karena itu, Mufti mendesak pihak bank segera melakukan klarifikasi untuk menjelaskan proses verifikasi pengajuan pinjaman yang menjadikan lahan Mbah Tupon sebagai jaminan, serta membuka siapa saja yang terlibat dalam proses agunan tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa jika bank terbukti lalai dalam memverifikasi keabsahan kepemilikan agunan, maka pelelangan aset tersebut tidak hanya cacat secara moral, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Daftar Sorotan Masalah:
- Dugaan keterlibatan mafia tanah
- Lemahnya verifikasi bank
- Potensi pelanggaran hukum dalam pelelangan
- Nasib Mbah Tupon dan keluarganya
Pertanyaan Kunci:
- Bagaimana proses verifikasi bank bisa kecolongan?
- Siapa saja yang terlibat dalam proses agunan tanah?
- Apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak bank?
- Bagaimana nasib Mbah Tupon dan keluarganya selanjutnya?