Kasus Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Naik Status, Dua Orang Terancam Jadi Tersangka
Kasus penambangan ilegal yang terjadi di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur, memasuki babak baru. Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan mengumumkan bahwa kasus ini telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dua orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Inisial kedua calon tersangka adalah R dan satu lagi akan diumumkan menyusul.
"Unmul sudah naik ke penyidikan. Calon tersangkanya 2. Inisialnya R, satu lagi nanti. Yang jelas dia menambang ya, membuka persiapan (penambangan) itu sekitar 5 hektare kalau... dan ada sekitar 24, tapi nanti ya," ujar Rudianto kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Rudianto, perusahaan yang terlibat dalam aktivitas penambangan ini diduga melanggar aturan dengan melakukan penambangan di luar area konsesi yang telah ditetapkan. Dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan ilegal ini diperkirakan melampaui lima hektar.
"Dia (perusahaan) sebenarnya ada izinnya tetapi lewat sedikit. Masuk ke areal yang enggak (berizin). Jadi ilegal juga," ucap dia.
"Lebih lah (kerusakannya), kan 5 hektare yang ditambang," sambungnya.
Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan juga telah mengindikasikan adanya titik terang dalam penyelidikan kasus ini. Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dua orang terduga pelaku penambangan ilegal, dengan inisial RK dan AG, yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Identifikasi kedua terduga pelaku ini didasarkan pada dokumentasi yang diperoleh dari mahasiswa Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul yang melakukan investigasi lapangan. Informasi awal ini kemudian dikembangkan oleh pihak Gakkum LHK hingga berhasil mengidentifikasi kedua orang tersebut.
RK dan AG diketahui merupakan pekerja di sebuah perusahaan yang beroperasi di sekitar Hutan Pendidikan Unmul. Gakkum LHK Kalimantan saat ini tengah memproses pemanggilan terhadap pihak korporasi yang diduga terlibat dalam pembabatan lahan dan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
"Kami juga sudah mendatangi rumahnya dan meminta keduanya bisa kooperatif," imbuhnya.