Dua Residivis Pencurian Motor Kembali Diciduk di Tambora

Aparat kepolisian berhasil membekuk dua orang pria berinisial A (39) dan U (43) di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada hari Selasa (6/5/2025). Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang sudah meresahkan warga sekitar.

Iptu Sudrajat, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi pada tanggal 17 April lalu. Kejadian tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku.

"Kami melakukan pengembangan berdasarkan rekaman CCTV yang ada," ujar Iptu Sudrajat.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan saat petugas kepolisian tengah melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Kecurigaan muncul saat petugas melihat dua orang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang ada dalam rekaman CCTV.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

  • Satu buah kunci letter T
  • Lima buah anak kunci

Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor," imbuh Sudrajat.

Lebih lanjut, Iptu Sudrajat menjelaskan bahwa saat penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan tidak ditemukan senjata tajam pada mereka. Kedua pelaku kini harus kembali berurusan dengan hukum dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan kendaraan bermotor dengan kunci ganda serta memarkirkannya di tempat yang aman," pesan Iptu Sudrajat.