RUU Pengelolaan Ruang Udara: DPR Diminta Perluas Fokus ke Aset Strategis dan Industri Nasional
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara. Dalam proses penyusunannya, DPR diingatkan untuk tidak hanya berfokus pada aspek pertahanan dan kedaulatan negara. Para pakar dan akademisi yang hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara menekankan pentingnya mempertimbangkan ruang udara sebagai aset strategis yang memiliki dimensi lebih luas.
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) menjadi momentum penting dalam penyusunan RUU Pengelolaan Ruang Udara. Wakil Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Amelia Anggraini, menyampaikan bahwa masukan dari para akademisi dan pakar sangat berharga. Mereka menegaskan bahwa ruang udara bukan hanya sekadar wilayah pertahanan, tetapi juga aset strategis yang berkaitan erat dengan berbagai sektor penting. DPR diharapkan dapat menyusun regulasi yang tidak hanya menjaga kedaulatan, tetapi juga membuka peluang bagi pertumbuhan industri nasional yang inovatif dan berdaya saing.
Ruang udara memiliki dimensi strategis yang luas dan berkaitan erat dengan:
- Riset
- Teknologi
- Transportasi
- Kedaulatan data
- Ekonomi digital
DPR berupaya memastikan regulasi yang disusun tidak hanya tegas menjaga kedaulatan, tetapi juga mampu membuka ruang bagi pertumbuhan industri nasional yang inovatif dan berdaya saing. RUU ini diharapkan dapat menghadirkan tata kelola ruang udara yang terpadu di Indonesia, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antar sektor. Selain itu, RUU Pengelolaan Ruang Udara diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dari sisi keamanan, efisiensi, dan diplomasi kawasan.
Komisi I DPR RI berkomitmen untuk merumuskan produk legislasi yang adaptif terhadap teknologi, namun tetap kokoh dalam melindungi kepentingan nasional. DPR RI telah resmi membentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara. Pembentukan pansus ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah kepada DPR RI dalam rapat Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara. Dalam kesempatan tersebut, Supratman menekankan pentingnya RUU ini untuk memastikan ruang udara Indonesia dapat dikelola secara maksimal demi kepentingan bangsa dan negara. Ia berharap pembahasan RUU ini dapat dirampungkan dan disahkan dalam periode DPR RI saat ini.