Preman Residivis di Blitar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Bertahun-tahun Terhadap Anak Angkat

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat. Kali ini, seorang pria berinisial ES alias Pentol (48), yang dikenal sebagai residivis kasus penganiayaan berat dan memiliki reputasi sebagai preman di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pentol diduga kuat melakukan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak angkatnya sendiri yang masih berusia 14 tahun, berinisial NM. Ironisnya, aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban masih berusia 10 tahun.

Menurut keterangan Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, kasus ini terungkap berawal dari laporan penganiayaan yang dilakukan Pentol terhadap NM. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan fakta yang lebih mengejutkan, bahwa Pentol tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan seksual terhadap korban.

"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sejak korban masih berusia 10 tahun," ungkap Arif dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Blitar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pentol diduga mulai melakukan aksi bejatnya pada tahun 2021, setelah NM mengalami menstruasi pertama. Tindakan terakhir persetubuhan terjadi pada 15 Maret 2025. Sehari setelahnya, Pentol kembali melakukan penganiayaan terhadap NM menggunakan tangan kosong, linggis, dan sapu lidi. Penganiayaan tersebut dipicu oleh NM yang keluar rumah tanpa izin.

Mendapat perlakuan kejam dari ayah angkatnya, NM melarikan diri dan meminta pertolongan warga. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesamben. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan resmob Polres Blitar bergerak cepat dan berhasil menangkap Pentol di rumahnya pada 19 Maret 2025.

Dari hasil interogasi terhadap Pentol dan keterangan korban, terungkap fakta bahwa kekerasan seksual telah berlangsung selama empat tahun terakhir. Bahkan, kekerasan fisik yang dilakukan Pentol terhadap NM diduga telah berlangsung lebih lama dan diketahui oleh warga sekitar. Namun, warga tidak berani melaporkan karena takut dengan reputasi Pentol sebagai preman.

Diketahui bahwa NM berasal dari Kalimantan Timur dan dibawa oleh Pentol ke Blitar saat masih berusia 2 tahun. Sejak saat itu, Pentol yang berstatus duda tinggal berdua dengan NM di Blitar.

"Pelaku mengaku menyetubuhi NM dengan motif akan menikahi korban. Tapi kami akan terus dalami keterangan ini," kata Arif.

Atas perbuatannya, Pentol dijerat dengan Pasal 80 dan 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman tersebut diperberat sepertiganya karena pelaku adalah wali atau orang tua korban.

"Kami bertekad mengawal kasus ini terus," tegas Arif.

Polisi juga akan mendalami catatan kriminal panjang yang dimiliki Pentol, termasuk dugaan keterlibatannya dalam aksi premanisme, seperti pengelolaan parkir ilegal. Hal ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan vonis yang seberat-beratnya.