Kominfo Agendakan Pertemuan dengan Pengembang Aplikasi World Terkait Dugaan Pelanggaran Izin

Kominfo Investigasi Worldcoin Terkait Penggunaan Data Biometrik

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terkait operasional aplikasi World, yang sebelumnya dikenal sebagai Worldcoin, di Indonesia. Menyusul pembekuan sementara layanan tersebut, Kominfo berencana memanggil pengembang aplikasi World untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran izin dan penggunaan data biometrik pengguna.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan temuan awal yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian perizinan. "Atas masukan dari masyarakat dan temuan awal, kami melihat ada izin-izin yang tidak sesuai," ujarnya di Cibitung, Bekasi.

Fokus utama pertemuan tersebut adalah untuk memahami secara mendalam mekanisme operasional World, khususnya terkait pengumpulan dan penggunaan data iris mata pengguna. Kominfo juga akan meninjau kembali izin operasional yang dimiliki oleh aplikasi tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Worldcoin dan Kontroversi Pemindaian Iris Mata

Worldcoin, proyek yang digagas oleh Sam Altman, pendiri OpenAI, menawarkan identifikasi digital melalui pemindaian iris mata. Pengguna yang bersedia memindai iris mata mereka dijanjikan imbalan berupa mata uang kripto dan World ID. Namun, praktik ini menuai kontroversi terkait privasi dan keamanan data biometrik.

Di Indonesia, Kominfo telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan World ID. Pembekuan ini dilakukan untuk menjamin keamanan ruang digital dan melindungi data pribadi masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Perizinan

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa layanan Worldcoin diduga menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara. Sementara itu, PT Terang Bulan Abadi, yang diduga terkait dengan operasional Worldcoin, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan.

Kominfo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform yang beroperasi di sektor keuangan dan teknologi. Langkah-langkah tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran yang dapat membahayakan keamanan data dan privasi masyarakat.

Berikut point yang akan menjadi perhatian utama dalam pertemuan nanti:

  • Mekanisme Pengumpulan dan Penggunaan Data Iris Mata
  • Kesesuaian Izin Operasional dengan Kegiatan yang Dilakukan
  • Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Terkait PSE
  • Keamanan dan Perlindungan Data Pribadi Pengguna

Kominfo berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak platform digital yang beroperasi di Indonesia guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan online.