Jakarta Timur Intensifkan Penertiban Pedagang Hewan Kurban di Ruang Publik
Pemerintah Kota Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas penjualan hewan kurban yang memanfaatkan fasilitas umum dan badan jalan. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap potensi gangguan ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas menjelang Hari Raya Idul Adha.
Plt. Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, menegaskan komitmennya untuk menertibkan pedagang yang melanggar aturan. Operasi penertiban akan digelar secara rutin untuk memastikan tidak ada pedagang yang berjualan di area terlarang. "Kami akan secara aktif melakukan penertiban untuk mencegah penggunaan badan jalan sebagai lokasi berjualan hewan kurban," ujarnya.
Kendati demikian, Pemkot Jakarta Timur memberikan kelonggaran bagi pedagang untuk berjualan di lahan kosong yang tidak mengganggu kepentingan umum. Lokasi tersebut harus memenuhi syarat kelayakan dan mendapatkan izin dari pihak berwenang. "Penjualan di lahan kosong diperbolehkan asalkan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan telah memenuhi persyaratan perizinan," jelas Iin.
Selain penertiban lokasi, Pemkot Jakarta Timur juga akan menggencarkan pengawasan terhadap kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang diperdagangkan. Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Agama, dinas kesehatan hewan, dan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP). Pemeriksaan kesehatan hewan secara menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan hewan kurban memenuhi standar syariat dan kesehatan.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Timur, Taufik Yulianto, menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan selama aktivitas penjualan hewan kurban. Pihaknya mengimbau pedagang untuk tidak menggunakan fasilitas umum dan sosial seperti taman dan trotoar sebagai tempat berjualan. "Kami meminta para pedagang untuk tidak berjualan di fasilitas umum dan sosial. Penjualan hewan kurban harus dilakukan di lokasi yang telah ditentukan dan tidak mengganggu ketertiban umum," tegasnya.
Koordinasi dengan peternak di luar Jakarta juga menjadi fokus perhatian. Taufik menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada peternak agar memastikan hewan kurban yang dikirim ke Jakarta Timur telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). "Kami akan berkoordinasi dengan peternak di luar Jakarta untuk memastikan hewan kurban yang dikirim dalam kondisi sehat dan dilengkapi dengan SKKH," pungkasnya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait upaya penertiban dan pengawasan penjualan hewan kurban di Jakarta Timur:
- Penertiban Lokasi: Razia rutin akan dilakukan untuk menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan dan fasilitas umum.
- Fasilitasi Lahan Kosong: Pedagang diperbolehkan berjualan di lahan kosong yang memenuhi syarat dan telah mendapatkan izin.
- Pengawasan Kesehatan Hewan: Pemeriksaan kesehatan hewan kurban akan dilakukan secara intensif oleh tim gabungan.
- Koordinasi dengan Peternak: Sosialisasi dan koordinasi dengan peternak di luar Jakarta terkait SKKH.
- Imbauan Ketertiban: Pedagang diimbau untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan selama berjualan.