Aksi Tipu Kios Bermodus ke ATM Gagal, Seorang Wanita Diamankan di Luwu Timur
Penangkapan Terduga Pelaku Penipuan
Kepolisian Sektor (Polsek) Mangkutana berhasil mengamankan seorang wanita berinisial YI (50), warga Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, atas dugaan tindak pidana penipuan. YI diduga melakukan penipuan terhadap pemilik sebuah kios di Desa Madani, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dengan modus berpura-pura pergi ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk mengambil uang setelah berbelanja, namun kemudian melarikan diri.
AKP Simon Siltu, Kapolsek Mangkutana, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan hanya beberapa jam setelah rekaman CCTV yang merekam aksi YI viral di media sosial. "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim kami berhasil mengidentifikasi keberadaan YI di sebuah rumah kerabatnya di Desa Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, dan segera mengamankannya," jelas AKP Simon pada hari Selasa (6/5/2025).
Modus Operandi dan Pengakuan Pelaku
Dalam menjalankan aksinya, YI berperan sebagai pembeli di sebuah kios yang menjual berbagai macam kebutuhan sehari-hari dan juga menyediakan fasilitas mini ATM. Setelah memilih dan mengambil beberapa barang, YI beralasan lupa membawa uang tunai dan berjanji akan kembali setelah mengambil uang di ATM. Namun, YI tidak pernah kembali ke kios tersebut.
"Terduga pelaku diduga telah mengelabui korban dengan menjanjikan akan segera kembali untuk membayar barang-barang yang telah diambilnya. Namun, setelah ditunggu beberapa waktu, YI tidak kunjung kembali," lanjut AKP Simon.
Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, YI mengakui perbuatannya membawa barang tanpa melakukan pembayaran. Akan tetapi, ia berdalih bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan dan mengaku tersesat saat hendak kembali ke kios.
"Menurut pengakuan terduga pelaku, alasan dirinya tidak kembali membayar barang yang telah diambil adalah karena ia salah jalan saat akan kembali ke kios," terang AKP Simon.
YI juga mengakui bahwa sejak tahun 2024, ia sempat tinggal di sebuah kos-kosan di Kecamatan Bone-Bone dan mulai beraktivitas di wilayah Luwu Timur sejak awal tahun 2025.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
AKP Simon mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari aksi serupa yang dilakukan oleh YI untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mangkutana.
"Terduga pelaku saat ini telah kami amankan berdasarkan laporan pengaduan dari korban. Apabila ada masyarakat lain yang merasa menjadi korban dari aksi yang bersangkutan, kami mengimbau untuk segera datang ke kantor polisi guna memberikan keterangan lebih lanjut," tegasnya.
Berikut adalah poin penting yang perlu diperhatikan:
- Modus Operandi: Pelaku berpura-pura sebagai pembeli, mengambil barang, berjanji membayar di ATM, lalu kabur.
- Pengakuan Pelaku: Mengaku tersesat saat akan kembali membayar.
- Imbauan Polisi: Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau melapor ke Mapolsek Mangkutana.