RUU Pangan: Opsi Penempatan Bulog Langsung di Bawah Kendali Presiden Mengemuka

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan yang berpotensi membawa perubahan signifikan pada tata kelola pangan nasional, termasuk posisi dan fungsi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog).

Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menyampaikan bahwa salah satu poin krusial yang dibahas dalam RUU ini adalah kemungkinan menempatkan Bulog langsung di bawah kendali Presiden Republik Indonesia. Gagasan ini muncul sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas Bulog dalam menjaga stabilitas pangan dan mencapai swasembada pangan.

"Kita cari yang terbaik, dulu Bulog bisa berfungsi dan membuat kita swasembada, kenapa sekarang terlalu banyak lembaga?" ujar Titiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Menurutnya, revisi UU Pangan akan difokuskan pada transformasi Bulog agar menjadi lembaga yang lebih kuat dan responsif terhadap kebutuhan pangan masyarakat. Komisi IV DPR RI memiliki harapan besar agar Bulog dapat berperan lebih optimal dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Selain isu kelembagaan Bulog, RUU Pangan juga akan menyoroti persoalan food waste atau sampah makanan yang terbuang percuma. Titiek Soeharto menekankan perlunya regulasi yang komprehensif untuk mengatasi masalah ini, mengingat volume food waste di Indonesia mencapai angka triliunan rupiah per tahun.

"UU-nya harus ditata lagi. Banyak usulan mengenai waste, terbuangnya food waste. Ini harus diatur bagaimana mengenai food waste ini," kata Titiek.

Berikut adalah poin-poin yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU Pangan:

  • Penataan Kelembagaan Bulog: Mengkaji opsi penempatan Bulog langsung di bawah Presiden RI untuk meningkatkan efektivitas dan koordinasi.
  • Transformasi Bulog: Memperkuat peran Bulog dalam menjaga stabilitas harga pangan, mengelola stok pangan nasional, dan mendukung program swasembada pangan.
  • Pengaturan Food Waste: Merumuskan regulasi yang komprehensif untuk mengurangi volume food waste dan meminimalkan kerugian ekonomi akibat pemborosan makanan.

RUU Pangan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan sistem pangan yang berkelanjutan, adil, dan mampu memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia.