DKPP Serahkan Nasib Lembaga ke Pembentuk Undang-Undang di Tengah Usulan Pembubaran

Polemik mengenai keberlanjutan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) semakin mengemuka setelah adanya usulan pembubaran lembaga tersebut. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan sikap pasrah dan menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada lembaga pembentuk undang-undang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (6/5/2025), Heddy Lugito menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menanggapi atau mempengaruhi usulan pembubaran tersebut. Ia menyatakan bahwa DKPP akan menerima apapun keputusan yang diambil oleh pembentuk undang-undang terkait keberadaan lembaga yang bertugas menjaga marwah pemilu ini.

"Apakah nanti para pembentuk undang-undang itu menganggap keberadaan DKPP masih diperlukan atau tidak? Terserah nanti para pembentuk undang-undang," ujar Heddy Lugito.

Lebih lanjut, Heddy Lugito menjelaskan bahwa usulan pembubaran DKPP yang beredar saat ini bukanlah merupakan usulan resmi yang disepakati dalam rapat Komisi II DPR RI. Menurutnya, usulan tersebut hanya merupakan aspirasi dari salah satu anggota Komisi II DPR RI, yaitu Ahmad Irawan.

"Jadi itu lebih pada suara salah satu anggota DPR saja, kesimpulan RDP tidak mencantumkan itu," kata Heddy Lugito.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan memang sempat melontarkan desakan agar DKPP dibubarkan. Desakan ini muncul karena Ahmad Irawan menilai bahwa DKPP tidak bekerja secara maksimal selama penyelenggaraan pemilu.

Kritik tersebut dilontarkan saat DKPP berencana untuk memperkuat kesekretariatan lembaganya melalui pembentukan kesekjenan. Ahmad Irawan menduga bahwa rencana tersebut hanya merupakan upaya untuk memperbesar kewenangan lembaga serta mengurus hal-hal administratif yang tidak berdampak signifikan pada peningkatan kinerja.

"Ya saya jawabnya spontan saja, setengah bercanda. Ya, kalau saya sih maunya, Dewan Kehormatan itu dibubarkan saja, tidak justru diperkuat kesekjenannya, gitu," kata Ahmad Irawan dalam rapat kerja, Senin.

Ia khawatir rencana pembentukan kesekjenan hanya akan fokus pada persoalan protokoler dan administratif, tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja ketua dan anggota DKPP.