Sidang Pledoi Isa Zega Memanas: Bantah Pemerasan dan Siap Sumpah
Sidang pledoi kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebritas internet, Isa Zega, di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (6/5/2025) diwarnai ketegangan. Isa Zega, terdakwa dalam kasus ini, meluapkan emosinya menanggapi tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut Isa Zega dengan hukuman lima tahun penjara, berlandaskan pada Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Undang-undang ini mengatur tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Isa Zega dengan tegas menolak tuntutan tersebut. Ia bersikukuh tidak pernah melakukan pemerasan terhadap Shandy Purnamasari, pemilik merek MS Glow yang menjadi korban dalam kasus ini. Ia bahkan mengklaim bahwa Shandy Purnamasari sendiri telah mengakui hal tersebut.
"Hal itu juga diakui oleh saksi Shandy Purnamasari bahwa saya tidak melakukan pemerasan," Ujar Isa Zega saat persidangan.
Sebagai bentuk pembelaan diri, Isa Zega menantang Shandy Purnamasari dan JPU untuk melakukan sumpah bersama. Ia menyatakan kesiapannya untuk melakukan sumpah pocong maupun sumpah mubahalah.
"Saya siap sumpah pocong maupun sumpah mubahalah dengan Shandy Purnamasari maupun jaksa penuntut umum," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa tuntutan JPU bersifat alternatif. Pasal yang didakwakan kepada Isa Zega adalah Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B UU ITE atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 A UU ITE.
"Jaksa berkeyakinan bahwa terdakwa memenuhi unsur Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B. Jadi bukan pemerasan di situ, tapi pencemaran," jelas Agus Eko Wahyudi.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (30/4/2025), JPU menuntut Isa Zega dengan hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 juta. Tuntutan ini diajukan atas dasar dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari.
Ari Kuswadi, salah satu JPU yang membacakan tuntutan, menyatakan bahwa Isa Zega telah melakukan serangkaian tindakan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari melalui media sosial. Tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian materiil dan non-materiil bagi Shandy Purnamasari.
"Terdakwa telah memelesetkan brand MS Glow dengan EIM ESS GELOGAKLOWING sekaligus nama Shandy dengan Shaundesip," terang Ari Kuswadi.
Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa Isa Zega bahkan secara eksplisit menyebut nama "Shandy Shaun the Sheep" dalam salah satu kontennya, yang semakin memperjelas target pencemaran nama baik tersebut.