Tragis! Pelajar SMK Palembang Tusuk Pemilik Warung Akibat Sakit Hati Utang Rokok Ditolak
PALEMBANG - Kasus kriminalitas kembali menggemparkan Kota Palembang, Sumatera Selatan. Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial MR (18) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pembunuhan terhadap seorang pemilik warung kelontong bernama Turyati (59). Insiden tragis ini dipicu oleh penolakan korban terhadap permintaan pelaku untuk berutang rokok.
Kejadian bermula ketika MR mendatangi warung Turyati yang terletak di Jalan Gotong Royong III, Komplek Griya Bersama Boster, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang. Menurut keterangan pihak kepolisian, MR berniat membeli rokok, namun karena tidak memiliki uang, ia meminta izin untuk berutang. Turyati menolak permintaan tersebut dengan alasan MR masih berstatus pelajar dan belum memiliki penghasilan tetap, sehingga dikhawatirkan tidak dapat membayar utangnya.
Penolakan ini rupanya memicu emosi MR. Korban yang sempat menyampaikan perkataan bernada penolakan kemudian masuk ke dalam rumahnya. Tanpa disadari oleh Turyati, MR mengikuti korban dari belakang. Saat korban berada di dekat kamar mandi, MR langsung memiting leher korban hingga lemas dan tidak berdaya. Selanjutnya, MR menyeret korban ke dalam kamar dan mengambil sebilah pisau. Dengan gelap mata, MR menusuk leher Turyati sebanyak delapan kali hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Banyuasin pada Senin (5/5/2025) malam dan saat ini telah ditahan di sel tahanan Polrestabes Palembang. Dalam pemeriksaan, MR mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal. Ia mengaku sakit hati dan emosi setelah merasa dihina oleh korban karena tidak diberi izin untuk berutang rokok.
"Sakit hati karena dikatain miskin. Waktu mau ngutang rokok, saya sangat emosi mendengar hinaan itu sehingga langsung menyerangnya," ujar MR kepada petugas.
Atas tindakannya yang brutal, MR dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Rangkuman Kejadian:
- Pelaku: MR (18), pelajar SMK
- Korban: Turyati (59), pemilik warung kelontong
- Lokasi: Jalan Gotong Royong III, Komplek Griya Bersama Boster, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang
- Motif: Sakit hati karena ditolak berutang rokok
- Pasal yang dilanggar: Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHP
- Ancaman hukuman: Maksimal 15 tahun penjara