MKD Panggil Ahmad Dhani Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dan Pelecehan Marga
Ahmad Dhani Prasetyo, anggota Komisi X DPR RI, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu, 7 Mei 2025. Pemanggilan ini terkait dengan dua laporan dugaan pelanggaran etik yang berbeda.
Ketua MKD DPR RI, Nazaaruddin Dek Gam, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut. "Jadwal Kegiatan MKD, Rabu 7 Mei 2025, Jam 10.00 WIB. Pemeriksaan terlapor saudara Ahmad Dhani, A 119, Dapil Jawa Timur I," ujarnya.
Perkara pertama yang menyeret nama musisi sekaligus politisi tersebut adalah terkait pernyataannya dalam rapat yang membahas pemain naturalisasi Tim Nasional Sepak Bola Indonesia. Pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur seksis dan rasis ketika Dhani mengomentari proses naturalisasi pemain sepak bola.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap marga yang diajukan oleh musisi Rayen Pono. Kasus ini bermula dari dugaan pemelencengan nama Rayen menjadi "Rayen Porno" oleh Ahmad Dhani.
Sebelumnya, MKD telah meminta keterangan dari dua pelapor terkait dua perkara ini pada hari Selasa, 6 Mei 2025. Rayen Pono sendiri telah melaporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI pada Kamis, 24 April 2025, atas dugaan pelanggaran etik terkait pelecehan marga. Komnas Perempuan juga turut melaporkan Dhani atas pernyataan yang dianggap merendahkan perempuan terkait naturalisasi pemain Timnas Sepak Bola Indonesia. Pernyataan tersebut mencakup usulan menaturalisasi pemain sepak bola berusia di atas 40 tahun dan menjodohkannya dengan perempuan Indonesia, serta membandingkan fisik pemain Timnas hasil naturalisasi dengan pemain lokal.