Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita: Keluarga Ungkap Fakta Krusial di Persidangan
Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap Juwita, seorang jurnalis, telah digelar dengan menghadirkan tiga saksi kunci dari pihak keluarga korban. Subpraja Ardinata (kakak kandung), Susi Anggraini (kakak ipar), dan Satria (kakak kandung) memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, setelah diambil sumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Susi Anggraini membuka kesaksiannya dengan menceritakan awal mula perkenalan Juwita dengan terdakwa, Jumran. Menurut penuturan Juwita kepadanya, perkenalan terjadi di Lapangan Murjani saat sebuah acara pada Desember 2024. Setelah pertemuan itu, Juwita tidak banyak bercerita lebih lanjut kepada Susi.
Titik balik terjadi pada 26 Januari, ketika Susi menemukan percakapan (chat) dari Juwita yang mengindikasikan bahwa adiknya terlambat datang bulan (haid). Merespons hal ini, Susi berinisiatif menghubungi Jumran dengan maksud baik, berupaya menanyakan kejelasan mengenai situasi yang dihadapi Juwita. Namun, Jumran justru balik bertanya kepada Susi, mempertanyakan apa saja yang telah diceritakan korban kepada keluarganya. Saat itu, Juwita memilih untuk diam.
Sehari berselang, tepatnya pada 27 Januari, Jumran mendatangi kediaman keluarga korban untuk memberikan penjelasan terkait situasi yang terjadi. Susi menirukan ucapan Jumran saat itu yang bertanya kepada Juwita, "Kita gak lakuin apa-apa kan, Ju?" Dalam pertemuan itu, Susi juga mengungkapkan bahwa Jumran sempat menunjukkan perilaku aneh, seperti memukul badan dan menggigit jarinya sendiri. Pembicaraan kemudian mengerucut pada tuntutan Susi agar Jumran bertanggung jawab atas perbuatannya, yang berujung pada kesepakatan untuk menikahkan keduanya.
Proses lamaran dari pihak keluarga Jumran kemudian dilaksanakan pada 5 Februari. Namun, Jumran sendiri tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh ibu dan iparnya. Tanggal pernikahan disepakati pada 11 Mei 2025, dengan mahar sebesar Rp 50.000.000. Akan tetapi, situasi berubah ketika pada akhir Februari, Jumran menerima surat mutasi kerja ke Balikpapan. Fakta ini disembunyikan dari keluarga korban, yang kemudian menimbulkan kecurigaan dari Satria bahwa Jumran berencana untuk melarikan diri.
Satria kemudian mengirimkan sebuah video kepada Jumran, disertai pesan yang menanyakan alasan kepindahannya tanpa pemberitahuan. Video tersebut berisi rekaman amatir yang memperlihatkan Jumran sedang berpakaian saat ia dan korban berada di sebuah hotel. Dalam keadaan panik, Jumran menghubungi Satria melalui telepon dan sempat marah kepada Juwita, merasa bahwa kakaknya terlalu ikut campur dalam urusan pribadi mereka.
Setelah kejadian itu, hubungan antara Juwita dan Jumran kembali berjalan seperti biasa. Pada hari terjadinya pembunuhan, Subpraja Adinata, saksi pertama, mengungkapkan bahwa Juwita sempat meminta izin untuk meminjam sepeda motor miliknya. Namun, ia tidak sempat melihat Juwita saat korban berpamitan.
Subpraja baru mengetahui kabar kematian Juwita dari rekan korban sekitar pukul 15.30 WITA. Saat menunggu di luar ruang jenazah, Subpraja memeriksa kondisi sepeda motor yang digunakan korban. Ia merasa ada kejanggalan karena menurutnya, kerusakan pada motor tidak menunjukkan tanda-tanda kecelakaan tunggal yang wajar. "Saya lihat motor itu, kok kayak janggal. Yang patah hanya visor depan, bukan seperti kecelakaan," ujarnya.
Daftar Bukti dan Kesaksian Penting:
- Perkenalan Juwita dan Jumran di Lapangan Murjani pada Desember 2024.
- Ditemukannya percakapan yang mengindikasikan Juwita terlambat datang bulan.
- Pertemuan Jumran dengan keluarga Juwita pada 27 Januari, di mana ia mempertanyakan apa yang telah diceritakan Juwita kepada keluarganya.
- Perilaku aneh Jumran saat pertemuan, seperti memukul badan dan menggigit jarinya sendiri.
- Kesepakatan pernikahan antara Juwita dan Jumran yang direncanakan pada 11 Mei 2025.
- Surat mutasi Jumran ke Balikpapan yang disembunyikan dari keluarga korban.
- Video amatir yang dikirimkan Satria kepada Jumran.
- Kejanggalan pada kondisi sepeda motor korban yang tidak menunjukkan tanda-tanda kecelakaan tunggal yang wajar.