UU BUMN Terbaru: Direksi BUMN Tetap Terjerat Hukum Jika Terbukti Melakukan Kecurangan

Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan kebal terhadap hukum meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah disahkan. Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait implikasi UU BUMN yang baru, di mana direksi BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menjelaskan bahwa meskipun UU BUMN memisahkan tindakan korporasi dari potensi kerugian negara, bukan berarti direksi BUMN dapat bebas dari jeratan hukum jika terbukti melakukan tindakan kecurangan atau penyelewengan dalam pengelolaan perusahaan. Ia menekankan bahwa terdapat sejumlah undang-undang lain yang tetap dapat menjerat direksi BUMN yang melakukan pelanggaran.

"Ada Undang-Undang lain, ada UU Perseroan Terbatas, KUHP, Perdata Pidana, kemudian ada UU Pasar Modal, UU Kepailitan, dan tentunya dalam konteks itu maka kalau terjadi fraud dan terjadi tindakan penyelewengan dalam pengurusan perusahaan, tetap bisa diproses secara hukum, itu pasti," ujar Kartika di DPR RI.

Lebih lanjut, Kartika menyatakan bahwa Kementerian BUMN terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan penegakan hukum yang efektif terhadap direksi BUMN yang melakukan pelanggaran. Koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan tindakan terkait penegakan hukum pasca-berlakunya UU BUMN yang baru.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya juga telah melakukan kunjungan ke KPK untuk membahas sinkronisasi penegakan hukum setelah terbitnya UU BUMN. Erick menjelaskan bahwa diperlukan definisi turunan terkait peran dan tanggung jawab direksi BUMN dalam konteks UU yang baru.

UU BUMN yang baru memang membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan BUMN. Salah satu perubahan penting adalah tidak lagi memasukkan jajaran direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana penegakan hukum akan dilakukan terhadap mereka jika terjadi tindak pidana korupsi atau pelanggaran lainnya.

Namun, pemerintah meyakinkan bahwa perubahan ini tidak akan menghalangi proses hukum terhadap direksi BUMN yang terbukti bersalah. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap BUMN, serta memastikan bahwa perusahaan-perusahaan negara tersebut dikelola secara profesional dan akuntabel.

Berikut adalah daftar undang-undang yang dapat menjerat direksi BUMN jika terjadi pelanggaran:

  • Undang-Undang Perseroan Terbatas
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Hukum Perdata Pidana
  • Undang-Undang Pasar Modal
  • Undang-Undang Kepailitan