Aksi Pencurian HP di Solo Berujung Penembakan Airsoft Gun dan Penangkapan Warga

Aksi pencurian sebuah telepon genggam di area parkir Solo berujung dramatis dengan penembakan senjata airsoft gun oleh pelaku dan pengejaran oleh warga. Peristiwa ini terjadi di Lapangan Pringgolayan, Jalan Pattimura, Tipes, Serengan, Solo, pada Minggu sore, melibatkan seorang pria berinisial E (41) yang kini telah diamankan pihak kepolisian.

Menurut keterangan Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, kejadian bermula ketika E mengambil sebuah handphone yang diletakkan di dashboard sepeda motor milik seorang remaja berusia 15 tahun berinisial FE. Korban saat itu sedang menyaksikan pertandingan sepak bola di lapangan tersebut. Aksi pencurian itu kemudian diketahui oleh korban yang langsung berteriak meminta pertolongan.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menambahkan bahwa pelaku sempat mengeluarkan senjata airsoft gun dan menembakkannya ke udara sebanyak tiga kali dalam upaya melarikan diri. Tembakan tersebut, bukannya membuat warga takut, malah menarik perhatian orang-orang yang sedang berada di sekitar lapangan, termasuk para pemain sepak bola yang sedang berlatih.

Warga yang mendengar teriakan korban dan melihat aksi pelaku kemudian berusaha menghentikan E. Upaya pengejaran berujung dengan pemukulan helm ke kepala pelaku, menyebabkan ia terjatuh dari sepeda motornya. Setelah terjatuh, pelaku berhasil diamankan oleh warga dan anggota Linmas yang kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Identifikasi pelaku mengungkap bahwa E merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam tindak pidana di wilayah Solo dan Sukoharjo. Catatan kriminalnya meliputi:

  • Tahun 2015: Pencurian (vonis 5 bulan penjara di PN Sukoharjo)
  • Tahun 2015: Narkoba (vonis 1 tahun 3 bulan penjara di PN Surakarta)
  • Tahun 2016: Pencurian (vonis 3 bulan penjara di PN Surakarta)
  • Tahun 2019: Narkoba (vonis 8 tahun penjara di PN Surakarta)

Atas perbuatannya kali ini, E akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai beberapa tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk menyelidiki asal usul senjata airsoft gun yang digunakan oleh pelaku dalam upaya melarikan diri.