Sengketa Dapur Kalibata: Yayasan MBN Ungkap Penggunaan Wadah Makanan untuk Proyek Lain
Perseteruan antara Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dan mitra dapur terkait program MBG Dapur Kalibata memasuki babak baru. Kuasa hukum Yayasan MBN mengungkapkan bahwa wadah makanan atau "ompreng" yang menjadi sumber permasalahan, ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi Dapur Kalibata saja.
Menurut Timoty Ezra, anggota tim kuasa hukum MBN, 12.000 unit wadah makanan yang dibeli oleh Ira Mesra, selaku mitra dapur, juga dialokasikan untuk mendukung operasional dapur-dapur lain yang sedang dalam tahap pengembangan. Pernyataan ini disampaikan setelah mendampingi koordinator yayasan dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian pada Senin (5/5/2025).
"Ompreng yang dibeli Ibu Ira itu rencananya akan digunakan untuk calon dapur-dapur beliau yang lain, bukan hanya untuk Dapur Kalibata yang ini," ujar Timoty kepada awak media.
Lebih lanjut, Timoty menjelaskan bahwa pembelian wadah makanan tersebut dilakukan melalui mekanisme pembayaran uang muka (DP) oleh Ira Mesra. Yayasan MBN kemudian memberikan bantuan dalam pelunasan sisa pembayaran yang mencapai lebih dari Rp 340 juta.
"Jadi, Ibu Ira memberikan DP, kemudian kami dari yayasan membantu melunasi sisanya sebesar Rp 340 jutaan. Dana ini bukan diperuntukkan untuk operasional Dapur Kalibata," tegasnya.
Sebelumnya, pihak Yayasan MBN telah mengklaim telah mengeluarkan dana talangan lebih dari Rp 400 juta untuk menunjang operasional program MBG Dapur Kalibata, termasuk di dalamnya adalah pembelian 12.000 unit wadah makanan. Dana talangan tersebut juga mencakup berbagai kebutuhan lain seperti pembelian alat pelindung diri (APD), pengadaan bahan baku, pembayaran tagihan listrik, pembayaran upah sumber daya manusia (SDM), serta penyewaan berbagai peralatan dapur.
Pihak yayasan juga menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh Ira Mesra. Mereka berpendapat bahwa jalur hukum pidana dianggap sebagai tindakan yang berlebihan.
"Kami merasa ini sangat berlebihan dan tidak pada tempatnya. Seharusnya, jika bukti-bukti sudah dilampirkan dan kami tidak melakukan pembayaran, barulah bisa dilaporkan ke ranah pidana," kata Timoty.
Namun, pihak yayasan mengungkapkan bahwa bukti pembayaran yang telah diterima dan dihitung baru mencapai sekitar Rp 70 juta, jauh dari total tagihan sebesar Rp 975 juta yang diajukan oleh Ira Mesra sebagai mitra dapur.
"Kami meminta bukti-bukti pembiayaan bahan baku dan upah SDM. Bukti-bukti inilah yang hingga saat ini belum kami terima," jelasnya.
Yayasan MBN menyatakan kesediaan untuk melunasi tagihan tersebut dengan syarat mitra dapur dapat memberikan bukti pembayaran yang lengkap dan terperinci.