Waspada Modus Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor, Polda Jateng Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Maraknya kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat membeli kendaraan bekas. Imbauan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat membeli kendaraan dengan dokumen palsu.

Kasus terbaru yang berhasil diungkap oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) menjadi contoh nyata betapa canggihnya modus operandi sindikat pemalsu dokumen kendaraan. Sindikat ini tidak hanya beroperasi di Sumut, tetapi juga merambah ke enam provinsi lainnya. Mereka menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial, dengan target kendaraan hasil sitaan kredit macet hingga mobil mewah impor. Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, mengungkapkan bahwa lebih dari 700 dokumen palsu berhasil diamankan dari sindikat ini, dengan 11 tersangka yang telah ditangkap.

Modus pemalsuan yang dilakukan sindikat ini terbilang sangat rapi dan sulit dibedakan dengan dokumen aslinya. Mereka mampu memalsukan cap, tanda tangan, dan elemen-elemen pengaman lainnya yang terdapat pada BPKB dan STNK. Hal ini tentu saja sangat meresahkan masyarakat dan memerlukan langkah-langkah antisipasi yang lebih ketat.

AKBP Prianggo, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, memberikan beberapa tips untuk memverifikasi keabsahan BPKB dan STNK, diantaranya:

  • Pemeriksaan Langsung di Unit Layanan: Masyarakat dapat mengunjungi unit layanan BPKB dan STNK terdekat untuk mendapatkan informasi akurat dari petugas terkait. Petugas akan membantu memeriksa elemen pengaman yang ada pada dokumen, seperti hologram, kode batang, tekstur kertas, dan kesesuaian data.
  • Bantuan Petugas Kepolisian: Masyarakat juga dapat meminta bantuan petugas kepolisian untuk melakukan identifikasi dan verifikasi keabsahan dokumen pada kendaraan bekas yang akan dibeli. Proses ini dapat memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.

AKBP Prianggo juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, BPKB merupakan dokumen legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Polri. BPKB berisi identitas kendaraan dan pemilik, serta berlaku selama kendaraan tidak dipindahtangankan. Sementara itu, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan, dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Dengan demikian, keaslian STNK dan BPKB sangat penting untuk memastikan validitas kepemilikan kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas, serta tidak ragu untuk meminta bantuan pihak kepolisian jika merasa ragu atau curiga terhadap keabsahan dokumen kendaraan.