Ahmad Dhani Hadapi Pemeriksaan MKD DPR Terkait Dugaan Ujaran Diskriminatif dan Penghinaan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, terkait dugaan pelanggaran etik yang muncul dari dua laporan terpisah. Pemeriksaan ini dijadwalkan pada hari Rabu, 7 Mei 2025, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang MKD DPR RI.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan bahwa pemanggilan Ahmad Dhani ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang berkaitan dengan pernyataan kontroversial mengenai proses naturalisasi pemain sepak bola dan dugaan penghinaan terhadap marga tertentu.

"Rabu 7 Mei 2025 Jam 10.00 WIB. Pemeriksaan terlapor Saudara Ahmad Dhani A 119 Dapil Jawa Timur I," kata Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Kasus pertama berawal dari pernyataan Ahmad Dhani terkait naturalisasi pemain sepak bola. Kasus kedua berasal dari laporan Rayen Pono terkait dugaan pelanggaran kode etik atas dugaan penghinaan marga Pono dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, Ahmad Dhani menuai kecaman atas pernyataan kontroversial yang dilontarkannya saat rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora pada bulan Maret lalu. Pernyataan tersebut dinilai seksis dan merendahkan martabat perempuan. Ide naturalisasi yang diajukannya melibatkan pernikahan antara pemain sepak bola naturalisasi berusia di atas 40 tahun atau duda dengan perempuan WNI, dengan harapan anak dari pernikahan tersebut dapat menjadi pemain sepak bola berkualitas.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras pernyataan Ahmad Dhani tersebut. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menilai bahwa pernyataan tersebut melecehkan perempuan dengan mereduksi peran mereka menjadi sekadar mesin reproduksi.

Berikut poin-poin kontroversi yang memicu pemeriksaan MKD:

  • Pernyataan Seksistis: Usulan naturalisasi pemain sepak bola melalui pernikahan dengan perempuan WNI dianggap merendahkan perempuan.
  • Dugaan Penghinaan Marga: Laporan dari Rayen Pono terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono dari NTT.
  • Kecaman Komnas Perempuan: Komnas Perempuan menilai Ahmad Dhani melecehkan perempuan dengan anggapan perempuan hanya mesin reproduksi anak.

MKD akan mendalami kedua laporan tersebut untuk menentukan apakah Ahmad Dhani melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI. Hasil pemeriksaan ini akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh MKD.