Penetapan Harga Singkong Picu Reaksi: Puluhan Pabrik Tapioka di Lampung Setop Operasi
Gonjang-Ganjing Harga Singkong: Pabrik Tapioka di Lampung Pilih 'Rem' Sementara
Keputusan Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan harga sementara singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram berujung pada reaksi keras dari kalangan industri tapioka. Sedikitnya 27 pabrik pengolahan tapioka di berbagai wilayah Lampung memilih untuk menghentikan sementara aktivitas penerimaan pasokan singkong dari para petani.
Langkah drastis ini diambil sebagai respons terhadap Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Instruksi tersebut mengatur harga patokan singkong di tingkat petani. Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung mengkonfirmasi dampak dari kebijakan ini, dengan menyebutkan bahwa puluhan perusahaan memilih untuk menangguhkan pembelian guna melakukan evaluasi internal terkait harga baru yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Ada 27 perusahaan yang memilih untuk menutup sementara operasional mereka. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk melakukan pembahasan internal terkait dengan penyesuaian harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Dasrul Aswin, Ketua PPUKI Lampung, dalam keterangan persnya.
Menurut data yang dihimpun oleh PPUKI Lampung, sejumlah besar pabrik tapioka yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Lampung telah menghentikan aktivitasnya. Berikut daftar sementara pabrik yang melakukan penghentian operasional:
- Sinar Laut (4 pabrik)
- Berjaya Tapioka (2 pabrik)
- Umas Jaya (1 pabrik)
- Way Raman (1 pabrik)
- Intan Group (4 pabrik)
- AS Group (2 pabrik)
- Muara Jaya (2 pabrik)
- JAT (1 pabrik)
- Dharma Jaya (1 pabrik)
- GS (1 pabrik)
- Gunung Mas (3 pabrik)
- BSL (1 pabrik)
- Sumber Bahagia (1 pabrik)
- Mitra Pati Mas (1 pabrik)
- Bintang Lima Menggala (1 pabrik)
- Berkah Manatahan (1 pabrik)
Dasrul Aswin menyatakan bahwa situasi ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk segera menetapkan harga singkong secara nasional, sehingga dapat memberikan kepastian bagi petani dan juga industri pengolahan.
Keputusan penetapan harga singkong oleh Pemerintah Provinsi Lampung sendiri merupakan respons terhadap gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh para petani singkong. Para petani menuntut harga jual singkong yang lebih layak dan sesuai dengan biaya produksi yang mereka keluarkan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan bahwa penetapan harga sementara ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada petani sambil menunggu penetapan harga singkong secara nasional. "Sambil menunggu harga ditetapkan dan diseragamkan, kami menetapkan harga sementara sebesar Rp 1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen," ungkap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.