BMW Gugat BYD Indonesia Terkait Penggunaan Nama Merek 'M6'
BMW Gugat BYD Indonesia Terkait Penggunaan Nama Merek 'M6'
Persaingan di industri otomotif Indonesia kembali memanas. Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) secara resmi melayangkan gugatan terhadap PT BYD Motor Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait penggunaan merek dagang ‘M6’. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak 26 Februari 2025 ini menyoroti sengketa hak kekayaan intelektual atas penggunaan nama model kendaraan yang identik.
BMW Group Indonesia, melalui Director of Communications Jodie O’Tania, menegaskan kepemilikan sah atas merek ‘M6’ dan menekankan komitmen perusahaan dalam melindungi hak kekayaan intelektualnya. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan. Pihak BMW menyatakan telah mendaftarkan merek ‘M6’ di Indonesia jauh lebih dulu, tepatnya pada 20 Agustus 2015, dengan nomor permohonan D002015035540. Pendaftaran tersebut mencakup kategori kelas 12, yang meliputi kendaraan bermotor dan komponen-komponennya, dengan masa perlindungan yang berakhir pada 20 Agustus 2025. Hal ini dikonfirmasi melalui data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Di sisi lain, BYD Motor Indonesia juga telah mendaftarkan merek ‘M6’ dengan nomor permohonan DID2024122107 pada 22 November 2024. Menariknya, kategori kelas yang diajukan oleh BYD pun sama dengan yang didaftarkan BMW, yakni kelas 12. Saat ini, pendaftaran merek ‘M6’ milik BYD masih dalam tahap pemeriksaan substantif.
Perbedaan mendasar terletak pada produk yang menggunakan merek ‘M6’. BMW ‘M6’ dikenal sebagai mobil sport mewah dari Seri 6 yang dipasarkan di bawah sub-merek BMW M, yang prestisius dan dikenal luas di pasar global. Sebaliknya, BYD ‘M6’ merupakan MPV listrik yang dipasarkan di beberapa negara Asia, termasuk Indonesia, Hongkong, Thailand, Vietnam, Malaysia dan Singapura. Uniknya, BYD menggunakan nama yang berbeda untuk pasar India; di sana, mobil tersebut dipasarkan dengan nama BYD eMax 7. Meskipun berbeda nama, spesifikasi kedua mobil tersebut nyaris identik, termasuk penggunaan baterai LFP 71,8 kWh yang mampu menempuh jarak hingga 530 km dalam sekali pengisian penuh.
Lebih jauh lagi, penggunaan nama ‘M6’ oleh BYD bukanlah hal baru. Nama tersebut sebelumnya telah digunakan untuk MPV 7-seater pada periode 2010-2017. Namun, BYD ‘M6’ yang saat ini menjadi pusat perselisihan adalah versi listrik dari BYD Song Max, yang awalnya merupakan mobil bermesin pembakaran dalam. Pada 2019, BYD meluncurkan versi plug-in hybrid, dan akhirnya pada 2024, versi listrik sepenuhnya diluncurkan, yang kemudian dipasarkan sebagai BYD ‘M6’ di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perbedaan strategi pemasaran dan implikasi hukum dalam penggunaan merek dagang yang serupa di pasar yang sama.
Gugatan ini akan menentukan bagaimana Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menafsirkan persamaan merek dan potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual. Putusan yang akan dihasilkan tentunya akan memberikan preseden penting bagi industri otomotif dan perusahaan yang beroperasi di Indonesia terkait perlindungan merek dagang. Proses hukum yang sedang berlangsung ini patut disimak perkembangannya, karena akan berdampak signifikan pada persaingan di segmen pasar otomotif dalam negeri.