Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ungkap Penanganan 10 Kasus Kejahatan Lingkungan: Perambahan Hutan Dominasi Kasus

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan penanganan terhadap 10 kasus kejahatan lingkungan yang berhasil diselesaikan dalam periode Januari hingga April 2025. Dari total 90 laporan yang masuk, sepuluh kasus ini meliputi berbagai tindak pidana, mulai dari perambahan hutan secara ilegal hingga perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Lukita Awang Nistyantara, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap 55 kegiatan usaha ilegal yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, enam kasus telah memasuki tahap penyidikan, sementara sisanya masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

"Perambahan hutan menjadi kasus yang paling banyak ditangani, dengan sembilan kasus terjadi di Sumatera Selatan, serta masing-masing tiga kasus di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Total luas hutan yang berhasil diamankan dari kegiatan perambahan ini mencapai kurang lebih 74.000 hektar," ungkap Lukita dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Pusat.

Selain perambahan hutan, KLHK juga menindak pelaku penebangan liar di wilayah Riau dan Sulawesi Utara. Dua kasus penambangan ilegal juga berhasil diungkap, serta jaringan perdagangan satwa liar yang beroperasi di Sorong, Mimika, Sukabumi, Jakarta, dan Tangerang.

Dalam operasi penegakan hukum ini, KLHK berhasil mengamankan 152 ekor satwa liar dari berbagai jenis. Sebanyak 214 orang yang terlibat dalam jaringan perdagangan tanaman dan satwa liar (TSL) telah diidentifikasi, dengan 42 di antaranya telah diproses hukum dan 15 lainnya masih dalam tahap verifikasi.

Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial BQ, asal China, yang terlibat dalam jual beli bagian tubuh hewan dilindungi seperti cula badak dan taring harimau. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 12 taring harimau, 20 kantong empedu, dan sejumlah cula badak yang saat ini sedang diuji DNA-nya untuk memastikan spesiesnya.

Pada tanggal 14 April 2025, KLHK bersama dengan pihak kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 165 kilogram sisik trenggiling. Selain itu, KLHK juga menangani dugaan perambahan hutan di kawasan hutan lindung Tanjung Guda IV, Batam, Kepulauan Riau.

"Perambahan di Tanjung Guda IV dilakukan dengan metode cut and fill, yang merusak ekosistem mangrove di kawasan hutan lindung. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin yang sah dari perusahaan di bidang kehutanan, dengan luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 5,98 hektar, yang seluruhnya merupakan vegetasi mangrove," jelas Lukita.

Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian yang ditimbulkan akibat perusakan ekosistem mangrove ini diperkirakan mencapai Rp 23 miliar, yang merupakan nilai kehilangan jasa ekosistem mangrove.

KLHK menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, demi menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia.