Lima Santri di Serang Dihukum Pengawasan Akibat Pengeroyokan di Kandang Ayam
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama enam bulan kepada lima santri di Kabupaten Serang, Banten. Putusan ini terkait dengan kasus pengeroyokan yang dilakukan terhadap seorang pegawai kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).
Purkon Rohiyat, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, mengungkapkan bahwa kelima santri tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta pidana pengawasan selama delapan bulan. Kendati demikian, pihak kejaksaan masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Para terdakwa yang berinisial DP, Pa, US, FR, dan So, dinilai hakim telah memenuhi beberapa pertimbangan yang meringankan. Selama persidangan, mereka bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan masih di bawah umur. Selain itu, terdapat permohonan dari orang tua agar anak-anak mereka dapat kembali ke keluarga. Meskipun demikian, hakim juga menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan PT Sinar Ternak Sejahtera.
Elly Nursamsiah, kuasa hukum para terdakwa, menyatakan menerima putusan hakim. Penerimaan ini didasari oleh fakta bahwa vonis yang dijatuhkan lebih ringan dua bulan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Kasus ini bermula dari aksi protes yang berujung pada pembakaran dan pengeroyokan terhadap Aep Saepullah, seorang pegawai PT STS, serta perusakan kandang ayam di Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang. Sebelumnya, kelima santri ini bersama sebelas orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten.