Didera Ujaran Rasis, Duo Sayuri Tempuh Jalur Hukum
Kasus dugaan ujaran rasisme kembali mencoreng dunia sepak bola tanah air. Kali ini, insiden tersebut menimpa dua pemain kembar Malut United, Yakob dan Yance Sayuri. Merasa geram dengan serangan bernada rasis yang menyasar mereka melalui media sosial, keduanya mengambil langkah tegas dengan melaporkan sejumlah akun ke Polda Maluku Utara.
Didampingi oleh perwakilan manajemen Malut United dan kuasa hukum mereka, Yakob dan Yance Sayuri mendatangi kantor Polda Maluku Utara pada Selasa (6/5/2025). Laporan tersebut langsung diproses di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara. Total enam akun media sosial yang dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan rasisme. Akun-akun tersebut antara lain @pikz97 (Taopik Rohman), @anggarama88 (Rama Ramadan), @rio.ramdani, @hadifikri04 (Fikri Hadi Nugraha), @gcattur dan @kadekagung45 (Kadek Agung Wardana).
Menurut Yance, tindakan rasisme ini sudah sangat meresahkan dan tidak bisa dibiarkan. Ia menegaskan bahwa jalur hukum adalah satu-satunya cara untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
"Kami datang ke Polda Maluku Utara untuk melaporkan tindakan rasisme yang kami alami. Kami tidak akan tinggal diam dan harus mengambil jalur hukum agar tidak ada pelaku-pelaku berikutnya," tegas Yance.
Senada dengan Yance, Yakob mengungkapkan bahwa serangan rasis tersebut tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga keluarga dan anak-anaknya. Hal ini yang mendorongnya untuk segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
"Serangan kepada saya pribadi sering terjadi, dan biasanya saya langsung blokir. Namun, kali ini serangan tersebut sudah menyerang anak, istri, dan keluarga saya. Ini sudah berlebihan. Ada enam akun yang kami laporkan," ujar Yakob.
Menurut penuturan Yakob, serangan rasis ini mulai terjadi setelah pertandingan antara Malut United melawan Persib Bandung pada Jumat (2/5/2025). Laporan ini diajukan sebagai upaya menjaga keberlangsungan Liga 1 dan menciptakan suasana yang kondusif selama pertandingan berlangsung.
Kuasa hukum Sayuri bersaudara, Lauriztke Mantulameten, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Ada ujaran-ujaran yang sifatnya rasis terhadap suku, agama, dan ras. Kami menganggap ini sangat penting karena bukan saja menyangkut Yakob dan Yance tapi khususnya terhadap klub Malut United," jelas Lauriztke.
Kepala SPKT Polda Maluku Utara, AKBP Suriadi Yusuf, membenarkan adanya laporan dari manajemen Malut United terkait kasus ini. Ia mengatakan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus).
Sementara itu, perwakilan manajemen Malut United, Asgar Saleh, menyatakan bahwa pihak klub akan memberikan pembelaan dan pendampingan penuh kepada Yakob dan Yance Sayuri sebagai korban rasisme. Ia juga mengimbau kepada seluruh suporter Malut United untuk tidak terpancing emosi dan membalas dengan tindakan rasisme yang serupa.
"Sepak bola itu sudah universal, kita tidak lagi bicara soal rasis. Apalagi penghinaan itu dilakukan bukan saja kepada pemain tapi ke keluarga dan orang Papua secara keseluruhan, dan ini secara umum melanggar," ungkap Asgar.
Asgar berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih dewasa dalam mendukung sebuah klub dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan orang lain. Ia juga mengingatkan bahwa Yakob dan Yance Sayuri pernah membela timnas Indonesia, sehingga penghinaan terhadap mereka juga merupakan penghinaan terhadap bangsa.