Dorongan Komisi X: Pendidikan Anak Usia Dini Menuju Gratis di Bawah Wajib Belajar 13 Tahun
Komisi X DPR RI Mengadvokasi Pendidikan PAUD Gratis dalam Kerangka Wajib Belajar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menekankan urgensi penghapusan biaya pendidikan anak usia dini (PAUD) jika program ini diintegrasikan ke dalam wajib belajar 13 tahun yang diusulkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam rapat bersama Kemendikbudristek, Esti menyatakan bahwa negara harus proaktif dalam memenuhi kebutuhan operasional PAUD sebagai bagian dari program wajib belajar 13 tahun yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). "Jika pendidikan PAUD untuk anak usia 5-6 tahun menjadi kewajiban, maka harus diberikan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta," ujarnya.
Esti menyoroti pentingnya dukungan negara bagi guru PAUD dan masyarakat yang menghadapi kesulitan finansial dalam mengakses pendidikan prasekolah. Ia mengungkapkan sering menerima keluhan mengenai biaya PAUD yang memberatkan dan kesejahteraan guru yang memprihatinkan akibat upah rendah.
"Biaya seragam PAUD saja sudah menjadi beban bagi banyak keluarga. Banyak yang bertanya apakah ada bantuan untuk PAUD, belum lagi masalah kesejahteraan guru," kata Esti.
Politikus PDI-P ini menyarankan Kemendikbudristek untuk mengajukan anggaran khusus guna mendukung operasional dan pelayanan PAUD. Ia juga mendorong pemerintah untuk menyediakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi PAUD dan tunjangan bagi guru, meskipun jam mengajar mereka lebih sedikit dibandingkan jenjang pendidikan lainnya.
"Misalnya, setiap PAUD menanggung dua orang yang kemudian menjadi tanggung jawab negara. Atau, jika perlu, ada BOS untuk PAUD, berapa pun jumlahnya, karena jam mengajar memang lebih sedikit. Namun, perlu dihitung dengan berbagai alternatif," jelas Esti.
Kemendikbudristek juga diminta untuk menghitung anggaran yang diperlukan untuk membantu masyarakat mengakses layanan PAUD dan menjamin kesejahteraan guru. "Sebaran PAUD, jumlah siswa, dan pemberian penghargaan kepada guru PAUD perlu diperhitungkan. Menteri Keuangan menyatakan tidak mungkin memberikan anggaran tanpa ada pengajuan. Oleh karena itu, forum ini akan memberikan usulan konkret," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto, mengusulkan agar PAUD dimasukkan dalam skema wajib belajar 13 tahun dalam revisi UU Sisdiknas. "Secara khusus, rekomendasi kami terkait RUU Sisdiknas adalah tentang PAUD. PAUD perlu menjadi jenjang tersendiri," kata Gogot di Gedung DPR RI.
"Aspirasi tata kelola kelembagaan ini diharapkan dapat mendukung penerapan wajib belajar 13 tahun, satu tahun prasekolah melalui optimalisasi peran PAUD," tambahnya.
Gogot menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi yang memungkinkan wajib belajar 1 tahun prasekolah perlu menjadi bagian dalam pembahasan RUU Sisdiknas, mengingat ketentuan ini belum diatur dalam UU Sisdiknas 2003, meskipun telah masuk dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.