Dua Oknum Sopir Truk Pengangkut BBM Diciduk Polisi Terkait Pengoplosan Solar di Muara Enim
Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri di wilayah Muara Enim, Sumatera Selatan. Dua orang sopir truk pengangkut BBM, Hendra Wijaya dan Ahmad Junaidi, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam praktik ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan BBM. Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Polda Sumsel melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi sebuah truk tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BG-8143-NY yang diduga terlibat dalam kegiatan pengoplosan.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut, petugas menemukan adanya indikasi kuat bahwa sebagian muatan solar asli telah ditukar dengan minyak sulingan atau minyak mentah. Setelah dilakukan interogasi, kedua sopir mengakui perbuatan mereka. Mereka mengaku telah menukar sekitar 4.000 liter (4 ton) solar asli dengan minyak sulingan di sebuah gudang yang berlokasi di daerah Lembak, Muara Enim.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Hendra Wijaya merupakan karyawan atau sopir dari PT Putra Salsabila Perkasa (PT. PSP), sementara Ahmad Junaidi adalah sopir pengganti atau sopir tembak yang disewa oleh Hendra. Modus operandi yang dilakukan adalah Hendra mengisi BBM jenis Bio Solar B40 di Depo TBBM (Terminal Bahan Bakar Minyak) Kertapati Integrated Palembang. Kemudian, atas perintah seseorang berinisial HW, truk tersebut dikemudikan oleh Ahmad Junaidi menuju sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal.
Di gudang tersebut, kedua tersangka melakukan transaksi ilegal dengan cara menurunkan 4.000 liter solar asli dan menukarnya dengan jumlah yang sama minyak hasil sulingan. Dari praktik tersebut, Hendra mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu per 1.000 liter minyak yang ditukar. Namun, saat penangkapan, polisi baru menemukan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta dari tangan tersangka, padahal total keuntungan yang seharusnya diperoleh mencapai Rp 2 juta.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit truk tangki
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Dua surat pengantar pengiriman
- Telepon genggam
- Surat Izin Mengemudi (SIM) Hendra
- Kartu identitas (ID Card)
- Uang tunai sebesar Rp 1,3 juta
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 480 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.
Hendra mengaku telah melakukan praktik ilegal ini selama dua tahun bekerja di perusahaan tersebut. Untuk menghindari deteksi, ia sengaja mematikan Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada truk.