Pemerintah Genjot Daya Saing Industri Lokal dengan Reformasi Kebijakan TKDN
Pemerintah Indonesia tengah berupaya memperkuat daya saing industri dalam negeri melalui reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya deregulasi untuk mempercepat dan mempermudah kegiatan usaha bagi para pelaku industri di tengah tekanan ekonomi global.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa reformasi ini mencakup penataan ulang tata kelola, proses bisnis, dan metode perhitungan sertifikasi TKDN. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan meringankan beban biaya sertifikasi TKDN bagi para pelaku usaha.
"Kami sedang membahas bagaimana mereformasi tata kelola, mereformasi bisnis proses, mereformasi cara perhitungan sertifikat TKDN," kata Agus.
Pemerintah juga menekankan keberpihakannya terhadap kebijakan TKDN, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Perpres ini mewajibkan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi lainnya untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Secara spesifik, Pasal 2 Perpres tersebut mengatur kewajiban penggunaan produk dalam negeri dengan ketentuan berikut:
- Apabila tersedia produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25% dan penjumlahan nilai TKDN ditambah Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%, maka wajib menggunakan produk tersebut.
- Jika produk dengan nilai TKDN+BMP minimal 40% tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi, maka wajib menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25%.
- Apabila kedua kondisi di atas tidak terpenuhi, maka dapat menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN kurang dari 25%.
Pasal 66 Ayat 1 Perpres tersebut mengamanatkan bahwa seluruh instansi pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan rekayasa nasional.
Dengan demikian, pemerintah wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal 40% jika tersedia dan sesuai dengan kebutuhan program. Jika tidak, maka wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal 25%.
Agus menambahkan bahwa reformasi ini akan memberikan dampak positif bagi iklim investasi dan dunia usaha, serta mempercepat, mempermudah, dan memangkas biaya sertifikasi TKDN. Pemerintah berharap regulasi baru ini akan segera terbit setelah melalui pembahasan internal, uji publik, dan melibatkan para pemangku kepentingan.
"Kita harapkan dan kita yakin setelah nanti ini terbit menjadi regulasi, maka pelaku usaha di dalam mengurus sertifikat TKDN akan lebih cepat, lebih mudah dan akan lebih murah," ucapnya.
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa reformasi ini bukan didorong oleh tekanan eksternal, melainkan merupakan inisiatif internal untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses produksi dalam negeri yang berorientasi pada TKDN. Pemerintah menyadari perlunya evaluasi dan reformasi terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri.