Kementerian BUMN Targetkan Penghapusan Utang Istaka Karya kepada BUMN Rampung dalam Dua Bulan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan penyelesaian penghapusan utang PT Istaka Karya kepada sejumlah BUMN dalam kurun waktu dua bulan ke depan. Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyampaikan target ini selaras dengan arahan yang diberikan oleh Komisi VI DPR RI.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Kementerian BUMN wajib memperoleh persetujuan dari Presiden terkait kriteria penghapusan tagih. Saat ini, Kementerian BUMN tengah menyusun kriteria tersebut.

"Dalam undang-undang, kami harus mengajukan kriteria. Menteri akan menyampaikan kepada Presiden terlebih dahulu. Kami sedang menyiapkan kriteria penghapusan tagih yang sesuai dengan undang-undang. Setelah disetujui, baru akan dibahas dalam RUPS. Proses ini memakan waktu sekitar dua bulan," ujar Kartika Wirjoatmodjo di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/5/2025).

Saat ditanya mengenai jumlah utang Istaka Karya kepada BUMN yang akan dihapus, Kartika Wirjoatmodjo mengaku belum mengetahui angka pastinya. Ia menegaskan bahwa penyusunan kriteria penghapusan tagih harus diselesaikan terlebih dahulu.

Setelah kriteria disetujui dan penghapusan tagih utang Istaka Karya disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hasilnya akan diserahkan kepada hakim pengawas yang menangani proses kepailitan Istaka Karya. Hakim pengawas akan memutuskan agar hasil penjualan aset Istaka Karya diprioritaskan untuk membayar vendor eksternal. Berdasarkan data yang ada, Istaka Karya memiliki tagihan yang belum dibayar kepada 179 vendor dengan total mencapai Rp 786 miliar.

Kartika Wirjoatmodjo juga mengungkapkan bahwa sejumlah BUMN telah menyatakan kesediaan untuk melepas hak tagih mereka kepada Istaka Karya. Perlu diketahui bahwa Istaka Karya telah dihentikan operasionalnya (suntik mati) pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada Maret 2023.

"Terdapat surat dari BSI, Brantas Abipraya, Waskita, dan WIKA yang pada intinya menyampaikan kepada hakim pengawas kesediaan BUMN-BUMN ini untuk melepas hak tagih mereka dengan asas keadilan," jelas Kartika Wirjoatmodjo.

"Sebagai perusahaan terafiliasi yang memiliki kepentingan yang sama, kami memprioritaskan kepentingan kreditur eksternal yang merupakan vendor-vendor berskala kecil," pungkasnya.