Ketua IDAI Pertanyakan Mutasi Mendadak Dirinya ke RS Fatmawati, Sebut Tak Sesuai Prosedur

Polemik mutasi yang dialami Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim B Yanuarso, terus bergulir. Ia merasa keberatan dengan pemindahannya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati (RSF). Menurutnya, mutasi ini tidak berdasar dan melanggar prinsip keadilan serta diskriminatif. Ia menegaskan bahwa selama dua tahun terakhir, catatan kinerjanya menunjukkan prestasi yang sangat baik.

"Saya merasa ini tidak adil dan diskriminatif. Mutasi ini mendadak tanpa dasar yang sah," ungkap dr. Piprim, menyoroti ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang tersebut menekankan bahwa mutasi harus didasarkan pada sistem merit, yang meliputi kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta prinsip keadilan tanpa diskriminasi.

Lebih lanjut, dr. Piprim berpendapat bahwa mutasi ini tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 21 Tahun 2022. SE tersebut mewajibkan adanya alasan tertulis resmi, prosedur administratif yang jelas, pemberitahuan, klarifikasi jabatan, dan penilaian kebutuhan organisasi sebelum melakukan mutasi.

Selain itu, dr. Piprim juga menyoroti dampaknya terhadap perannya sebagai pengajar bagi calon dokter subspesialis kardiologi anak di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang berbasis di RSCM. Pemindahannya ke RS Fatmawati akan menghalanginya untuk melanjutkan kegiatan mengajar karena RS Fatmawati bukan merupakan rumah sakit pendidikan.

"Bagaimana nasib murid-murid saya jika saya tiba-tiba dimutasi ke RS Fatmawati yang bukan RS pendidikan?" tanyanya.

Ia juga mempertanyakan alasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan bahwa mutasi ini bertujuan untuk meningkatkan layanan jantung anak di RS Fatmawati. Menurutnya, peningkatan layanan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme pengampuan oleh divisi kardiologi anak, tanpa harus memindahkan dirinya dan mengorbankan pelayanan jantung anak di RSCM serta pendidikan para muridnya.

Sebelumnya, sejumlah dokter anak lain juga mengalami mutasi mendadak. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan bahwa mutasi mendadak ini berpotensi menciptakan ketidakpastian di kalangan dokter anak dan mengganggu pelayanan di rumah sakit vertikal.

Pihak Kementerian Kesehatan, melalui Kepala Humas Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa mutasi dr. Piprim merupakan hal yang biasa dalam organisasi. Pemindahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak di RS Fatmawati, yang saat ini hanya memiliki satu sub-spesialis kardiologi anak. Kehadiran dr. Piprim diharapkan dapat memperkuat dan mengembangkan layanan kardiologi anak di RSF.

"RSF juga merupakan rumah sakit pendidikan utama bagi Fakultas Kedokteran UIN serta menjadi bagian dari jejaring rumah sakit pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI)," jelas Aji.

Kemenkes menegaskan bahwa mutasi ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, serta berdasarkan pada kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Kebijakan ini bukanlah penghentian atau penghambatan karier dr. Piprim, melainkan kepercayaan untuk memperluas perannya dalam membangun dan mengembangkan layanan jantung anak di RSF, serta memperkuat layanan kesehatan anak tingkat nasional.