Jasa Raharja Tanggung Biaya Santunan Korban Kecelakaan Bus Maut di Padang Panjang
Tragedi kecelakaan tunggal bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan nomor polisi B 7512 FGA mengguncang Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5/2025) pagi. Insiden yang terjadi di Jalan Dr. Hamka, Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat ini, merenggut nyawa 12 orang dan menyebabkan 23 lainnya mengalami luka-luka.
Diduga kuat, kecelakaan maut ini disebabkan oleh kegagalan fungsi rem atau rem blong pada bus yang dikemudikan oleh M Syehu Hasibuan. Akibatnya, bus hilang kendali, terguling, dan menabrak pagar rumah warga di sekitar lokasi kejadian. Pihak kepolisian masih melakukan investigasi mendalam untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan ini.
Menanggapi kejadian tragis ini, PT Jasa Raharja (Persero) menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan memastikan bahwa seluruh korban akan mendapatkan jaminan santunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para korban dan keluarga mereka.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan medis hingga maksimal Rp 20 juta.
Selain itu, Jasa Raharja juga menanggung biaya ambulans maksimal Rp 500.000 dan biaya pertolongan pertama (P3K) hingga Rp 1 juta. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mempercepat proses pendataan korban dan memastikan proses penjaminan berjalan dengan lancar dan cepat.
Berikut rincian santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja:
- Santunan kematian: Rp 50.000.000
- Biaya perawatan luka-luka: maksimal Rp 20.000.000
- Biaya ambulans: maksimal Rp 500.000
- Biaya P3K: maksimal Rp 1.000.000
Teguh Afrianto juga mengimbau kepada masyarakat dan seluruh operator transportasi umum untuk selalu melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan secara berkala sebelum melakukan perjalanan. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan penumpang dan mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak, baik pengemudi, operator transportasi, maupun penumpang.