Peran Koperasi TNI dalam Stabilisasi Harga Gula Era Tom Lembong Dipertanyakan
Keterlibatan Inkopad dalam Pengendalian Harga Gula: Fakta Baru Terungkap di Persidangan Tom Lembong
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali mengungkap fakta menarik dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kali ini, sorotan tertuju pada peran serta Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad), yang saat itu bernama Induk Koperasi Kartika (Inkopar), dalam upaya pengendalian harga gula pasir pada periode 2015-2016. Keterlibatan Inkopad ini menjadi perhatian karena koperasi tersebut tidak memiliki fasilitas produksi gula sendiri.
Letkol CHK Sipayung, Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kabag Kumpam) Inkopad, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa Inkopad mendapatkan tugas dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk turut serta menstabilkan harga gula. Namun, dalam pelaksanaannya, Inkopad menggandeng pihak swasta, yaitu PT Angels Products, sebuah perusahaan yang disebut dimiliki oleh pengusaha Tomy Winata. Kerja sama ini terjalin karena Inkopad tidak memiliki pabrik pengolahan gula, yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan kuota impor gula dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Mekanisme Impor dan Distribusi Gula Melalui Inkopad
Sipayung mengungkapkan bahwa Inkopad mengajukan permohonan kuota impor gula ke Kemendag. Setelah kuota disetujui, biaya impor gula kristal mentah (GKM) ditanggung oleh PT Angels Products. GKM tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) di pabrik milik PT Angels Products. Selanjutnya, Inkopad mendistribusikan gula tersebut melalui sejumlah perusahaan swasta yang telah menjalin kontrak kerja sama. Proses pembayaran dilakukan langsung ke PT Angels Products setelah distributor mengambil gula di pabrik.
Dakwaan Terhadap Tom Lembong dan Potensi Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa penuntut umum menilai bahwa tindakan Tom Lembong telah memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Salah satu poin yang dipersoalkan dalam dakwaan adalah penunjukan koperasi TNI-Polri, termasuk Inkopad, untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kontroversi Penunjukan Koperasi TNI-Polri
Jaksa menyoroti bahwa Tom Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia memilih Inkopar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan pemilihan koperasi TNI-Polri, yang notabene tidak memiliki kompetensi dan infrastruktur yang memadai dalam bidang produksi dan distribusi gula.
Daftar Kata Kunci:
- Inkopad
- Tom Lembong
- Harga Gula
- Impor Gula
- PT Angels Products
- Korupsi
- Pengadilan Tipikor
- Kementerian Perdagangan
- Tomy Winata
- Distribusi Gula