Waze Bantu Pengguna Hindari Pembatasan Ganjil Genap di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan sistem ganjil genap sebagai upaya untuk mengurai kemacetan di sejumlah ruas jalan protokol. Pembatasan ini didasarkan pada angka terakhir pada plat nomor kendaraan, apakah ganjil atau genap, yang disesuaikan dengan tanggal kalender. Peraturan ini berlaku pada hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, dengan pengecualian pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui keputusan presiden.

Jam operasional ganjil genap terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian, sesi kedua diberlakukan pada sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Bagi para pengendara yang melanggar aturan ini, sanksi tegas telah menanti sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Namun, di era teknologi yang semakin canggih, ada solusi praktis untuk membantu para pengendara menghindari jalur-jalur ganjil genap. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan aplikasi navigasi Waze. Aplikasi ini memiliki fitur yang memungkinkan pengguna untuk memasukkan nomor plat kendaraan mereka, sehingga Waze dapat secara otomatis mencari rute alternatif yang tidak termasuk dalam kawasan pembatasan ganjil genap.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan fitur tersebut di Waze:

  • Buka aplikasi Waze pada perangkat seluler Anda.
  • Akses menu pengaturan yang biasanya terletak pada ikon garis tiga atau ikon profil.
  • Dalam menu pengaturan, cari dan pilih opsi 'Navigasi' atau 'Navigation'.
  • Kemudian, cari opsi 'Pembatasan Plat Nomor' atau 'License Plate Restriction'.
  • Masukkan dua angka terakhir dari plat nomor kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  • Setelah memasukkan nomor plat, simpan pengaturan tersebut dengan menekan tombol 'Simpan' atau 'Save' yang biasanya terletak di sudut kanan atas layar.

Dengan mengaktifkan fitur ini, Waze akan secara otomatis mengarahkan Anda melalui rute-rute yang bebas dari pembatasan ganjil genap. Hal ini tentu akan sangat membantu, terutama bagi mereka yang belum familiar dengan jalan-jalan di Jakarta atau seringkali lupa dengan jadwal pemberlakuan ganjil genap.

Adapun 26 ruas jalan di Jakarta yang saat ini memberlakukan sistem ganjil genap adalah sebagai berikut:

  • Jl Pintu Besar Selatan
  • Jl Gajah Mada
  • Jl Hayam Wuruk
  • Jl Majapahit
  • Jl Medan Merdeka Barat
  • Jl Suryopranoto
  • Jl Balikpapan
  • Jl Kyai Caringin
  • Jl Pramuka
  • Jl Salemba Raya sisi Barat
  • Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  • Jl Kramat Raya
  • Jl Stasiun Senen
  • Jl MH Thamrin
  • Jl Jenderal Sudirman
  • Jl Sisingamangaraja
  • Jl Panglima Polim
  • Jl Fatmawati-TB Simatupang
  • Jl Tomang Raya
  • Jl S Parman
  • Jl Gatot Subroto
  • Jl MT Haryono
  • Jl HR Rasuna Said
  • Jl DI Panjaitan
  • Jl Ahmad Yani
  • Jl Gunung Sahari