Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berantas Perdagangan Satwa Liar Ilegal di Media Sosial
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dalam memerangi perdagangan satwa liar ilegal yang marak di platform media sosial. Melalui kolaborasi strategis dengan Indonesian E-Commerce Association (idEA) dan berbagai platform media sosial, KLHK telah berhasil menindak ribuan akun yang terlibat dalam aktivitas jual beli dan bahkan sekadar mempertontonkan satwa liar yang dilindungi.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menonaktifkan (takedown) sekitar 4.000 akun media sosial yang terindikasi melanggar hukum. Upaya ini merupakan respon terhadap maraknya aktivitas ilegal yang memanfaatkan platform daring untuk memperdagangkan satwa-satwa yang seharusnya dilindungi. Kerjasama dengan idEA dan platform media sosial menjadi kunci dalam mengidentifikasi dan menindak akun-akun tersebut.
Penindakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang secara tegas melarang kegiatan mempertontonkan satwa liar yang dapat mendorong minat untuk memiliki atau memperjualbelikannya. KLHK menyadari bahwa aktivitas semacam itu dapat memicu permintaan ilegal dan memperburuk kondisi populasi satwa liar di alam bebas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Lukita Awang, menambahkan bahwa kerjasama ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku perdagangan satwa liar, tetapi juga untuk melakukan sosialisasi kepada asosiasi terkait agar tidak memperdagangkan satwa yang tidak dilindungi secara ilegal. KLHK juga memprioritaskan penangkapan otak pelaku atau dalang utama di balik jaringan perdagangan satwa liar ilegal, dengan harapan dapat memutus rantai peredaran yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hayati Indonesia.
Fokus utama saat ini adalah mengidentifikasi dan menangkap para pemain kunci yang mengendalikan bisnis ilegal ini. Pihaknya tidak hanya menargetkan kurir atau pihak yang menerima titipan satwa, tetapi lebih kepada mengungkap jaringan yang lebih besar dan terorganisir. Dengan menargetkan dalang utama, KLHK berharap dapat memberikan efek jera yang signifikan dan menghentikan perdagangan satwa liar ilegal dari akarnya.
KLHK mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya pelestarian satwa liar dengan tidak membeli, memelihara, atau mempromosikan perdagangan satwa liar ilegal. Kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.