KPK Amankan Aset Senilai Rp 18 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Sebagai bagian dari upaya tersebut, lembaga antirasuah ini telah melakukan penyitaan terhadap 14 bidang tanah yang tersebar di dua lokasi strategis.
Pada tanggal 29 April 2025, tim penyidik KPK bergerak cepat mengamankan aset-aset yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi. Dari 14 bidang tanah yang disita, 13 di antaranya berlokasi di Lampung Selatan, sementara satu bidang lainnya berada di Tangerang Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa nilai total dari seluruh bidang tanah yang disita mencapai sekitar Rp 18 miliar. Aset-aset ini diduga merupakan hasil dari praktik korupsi yang terjadi dalam proyek strategis nasional tersebut. KPK berencana untuk menuntut perampasan aset-aset ini sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JTTS ini menyeret sejumlah nama penting. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu BP yang merupakan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya yang belum disebutkan namanya, dan IZ dari pihak swasta. Selain itu, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto, serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pihak terkait dapat dimintai keterangan dan tidak melarikan diri selama proses penyidikan berlangsung.
Proyek Jalan Tol Trans Sumatera merupakan salah satu proyek infrastruktur prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera. Namun, proyek ini juga rentan terhadap praktik korupsi, terutama dalam proses pengadaan lahan. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara, termasuk yang terkait dengan proyek-proyek infrastruktur strategis. Penyitaan aset ini merupakan salah satu langkah konkret dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Berikut adalah daftar pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri:
- Bintang Perbowo (Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya)
- M Rizal Sutjipto (Pegawai PT Hutama Karya)
- Iskandar Zulkarnaen (Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya)