Lansia di Cianjur Jadi Korban Kekerasan Akibat Tuduhan Penculikan, Polisi Ringkus Pelaku
Cianjur Gempar: Nenek Dianiaya Karena Tuduhan Penculikan Anak
Kasus kekerasan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) menggemparkan warga Cianjur, Jawa Barat. Sebuah video yang beredar luas di media sosial merekam aksi penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap korban. Kejadian ini dipicu oleh tuduhan penculikan anak yang belum terverifikasi kebenarannya.
Dalam video berdurasi 30 detik yang viral, terlihat seorang nenek dikelilingi massa. Seorang pria dewasa kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik, dengan menampar kepala korban berulang kali. Pihak kepolisian setempat bergerak cepat setelah video tersebut menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tono Listianto, menyatakan bahwa satu orang terduga pelaku telah berhasil diamankan. Pihak kepolisian juga tengah memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut. Status Daftar Pencarian Orang (DPO) telah diterbitkan untuk pelaku yang masih buron.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan main hakim sendiri. Apalagi, korban dalam kasus ini adalah seorang lansia yang seharusnya dilindungi," tegas AKP Tono.
Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden bermula ketika korban dituduh melakukan percobaan penculikan anak di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang. Korban yang tidak diberi kesempatan untuk membela diri, langsung menjadi sasaran amukan massa. Ia dipukul dan ditampar di bagian kepala, wajah, dan leher oleh pelaku.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 E Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas AKP Tono.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwajib. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam negara hukum dan dapat berakibat pada konsekuensi pidana yang berat.