Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Ahmad Ali dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari

Kuasa Hukum Bantah Keterkaitan Ahmad Ali dengan Kasus Rita Widyasari

Tim kuasa hukum mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, secara tegas membantah adanya keterkaitan antara kliennya dengan politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penekanan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan Ahmad Ali sebagai saksi oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi metrik ton batu bara. Mukhlas Handoko, kuasa hukum Rita Widyasari, menyatakan bahwa kliennya tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Ahmad Ali.

"Klien kami, Ibu Rita Widyasari, memastikan tidak ada hubungan sama sekali dengan saksi AA (Ahmad Ali). Tidak pernah ada pertemuan, komunikasi, atau transaksi apapun antara keduanya," tegas Mukhlas dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 8 Maret 2025. Ia menekankan kembali bahwa keterlibatan Ahmad Ali dalam kasus kliennya sama sekali tidak terbukti dan tidak berdasar. "Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa saksi AA tidak memiliki sangkut paut dan tidak terlibat dalam dua perkara yang sedang dihadapi Ibu Rita Widyasari," lanjutnya.

Mukhlas juga menanggapi penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman Ahmad Ali. Menurutnya, tindakan tersebut tidak seharusnya dikaitkan dengan kasus Rita Widyasari. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari rumah Ahmad Ali tidak memiliki hubungan sama sekali dengan kliennya. "Barang-barang yang disita dari rumah saksi AA tidak ada kaitannya dengan Ibu Rita Widyasari dan bukan berasal dari pemberian klien kami," tegas Mukhlas. Pernyataan ini bertujuan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang mengaitkan keduanya dan menghindari kesalahpahaman publik.

Klarifikasi KPK terkait Pemeriksaan Ahmad Ali

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika, memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan Ahmad Ali yang dilakukan di Polres Banyumas pada Jumat, 7 Maret 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Banyumas karena pada saat itu penyidik KPK sedang bertugas di luar kota.

"Pemeriksaan Saudara AA sebagai saksi untuk perkara penyidikan metrik ton batu bara dengan tersangka RW (Rita Widyasari) dilakukan di Polres Banyumas karena kebetulan penyidik KPK sedang menjalankan tugas di sana," jelas Tessa. Ia menambahkan bahwa Ahmad Ali bersedia diperiksa di Polres Banyumas karena rencana keberangkatannya untuk ibadah umroh pada minggu berikutnya. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan memastikan kesaksiannya dapat dikumpulkan. KPK memastikan pemeriksaan tetap berlangsung profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penelusuran KPK dan Barang Bukti yang Disita

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Ali terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari sebagai tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang, tas, dan jam tangan. Namun, pihak kuasa hukum Rita Widyasari dengan tegas membantah adanya hubungan antara barang bukti yang disita dan kliennya. Kasus ini masih terus berlanjut dan KPK akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta yang ada. Klarifikasi dari kedua belah pihak ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada publik tentang perkembangan kasus dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.