Pemkot Depok Dorong Siswa Manfaatkan Angkutan Umum ke Sekolah
Pemerintah Kota Depok mengimbau para pelajar untuk beralih menggunakan angkutan umum sebagai sarana transportasi menuju sekolah. Himbauan ini muncul sebagai respons terhadap surat edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang siswa belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengendarai sepeda motor. Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan dukungan terhadap kebijakan tersebut, namun mengakui adanya tantangan dalam implementasinya di wilayahnya.
Supian Suri menjelaskan bahwa tidak semua sekolah di Depok saat ini terjangkau oleh trayek angkutan umum. Kondisi ini menjadi kendala utama dalam mewajibkan seluruh siswa untuk tidak menggunakan sepeda motor. Pemerintah Kota Depok berjanji akan berupaya memfasilitasi penyediaan layanan angkutan umum ke sekolah-sekolah yang belum terjangkau. Langkah ini diharapkan dapat mendukung implementasi kebijakan larangan penggunaan sepeda motor oleh siswa yang belum memiliki SIM.
Kebijakan Gubernur Jawa Barat, yang mulai berlaku pada Jumat, 2 Mei 2025, bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik sejak usia dini hingga pendidikan menengah. Konsep "Gapura Panca Waluya" menjadi landasan kebijakan ini, dengan fokus pada pembentukan karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).
Surat edaran tersebut secara tegas melarang peserta didik yang belum cukup umur menggunakan kendaraan bermotor. Peningkatan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki bagi siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah, menjadi alternatif yang dianjurkan. Pengecualian diberikan bagi pelajar di daerah terpencil, sebagai upaya mempermudah akses mereka ke sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan membentuk karakter positif pada generasi muda Jawa Barat.
Berikut poin-poin penting dari kebijakan ini:
- Larangan Penggunaan Sepeda Motor: Siswa yang belum memiliki SIM dilarang mengendarai sepeda motor ke sekolah.
- Peningkatan Penggunaan Angkutan Umum: Siswa didorong untuk menggunakan angkutan umum atau berjalan kaki.
- Pengecualian untuk Daerah Terpencil: Siswa di daerah terpencil diberikan toleransi untuk menggunakan sepeda motor.
- Tujuan Pembentukan Karakter: Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik yang sehat, baik, benar, pintar, dan gesit.