Rizal Fadhillah Dipanggil Polisi Terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo

Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, menyatakan bahwa dirinya telah menerima panggilan dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan dugaan ijazah palsu yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo. Pemanggilan ini dijadwalkan pada hari Kamis, 8 Mei 2025.

"Pada hari Kamis pukul 10.00 WIB, saya diminta untuk memberikan keterangan terkait laporan Bapak Joko Widodo mengenai dugaan ijazah palsu," ujar Rizal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (6/5/2025).

Rizal menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus ini dan menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada pihak berwajib.

"Kami akan membawa dokumen-dokumen yang kami miliki, terutama video-video hasil kajian dari ahli yang berkaitan dengan keyakinan kami bahwa skripsi dan lembar pengesahan skripsi Joko Widodo di UGM adalah palsu, serta ijazahnya juga palsu," jelasnya.

Selain Rizal, Kurnia Tri Royani juga dijadwalkan untuk diperiksa pada hari yang sama. Rizal juga menyoroti kecepatan penanganan laporan ini oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut dan tengah menindaklanjutinya.

Dalam laporannya, Jokowi menyerahkan 24 objek media sosial sebagai barang bukti. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa dari 24 objek tersebut, terdapat lima orang yang diduga terlibat dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K. Rivai meminta pihak kepolisian untuk memeriksa para terlapor.

"Siapa orang-orang yang dimaksud, mari kita ikuti saja proses hukum yang berjalan. Pihak Polda nantinya akan memanggil dan menyelidikinya," kata Rivai.

Laporan tersebut telah teregister dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Proses hukum terkait dugaan ijazah palsu ini terus bergulir, dengan pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti oleh pihak kepolisian. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.