Sidang Korupsi Impor Gula, Tim Hukum Tom Lembong Desak Kehadiran Moeldoko Sebagai Saksi

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), tim kuasa hukum terdakwa secara terbuka meminta agar Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dihadirkan di muka persidangan sebagai saksi. Permintaan ini diajukan dengan harapan Moeldoko dapat memberikan klarifikasi terkait kompleksitas distribusi gula yang melibatkan sejumlah koperasi di bawah naungan TNI dan Polri, yang terjadi pada masa kepemimpinan Tom Lembong di Kementerian Perdagangan.

Ari Yusuf Amir, salah satu anggota tim pengacara Tom Lembong, menyampaikan permohonan ini di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Selasa (6/5/2025). "Yang kami hormati majelis hakim, untuk menjawab pertanyaan yang ada, kami mengusulkan agar Bapak Moeldoko dan Menteri Perdagangan saat itu dapat dihadirkan," ujarnya.

Alasan di balik permintaan ini terungkap saat persidangan menghadirkan saksi Letkol CHK Sipayung, mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kabag Kumpam) Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad). Sipayung memberikan keterangan terkait kerja sama antara TNI AD dan Kementerian Perdagangan, yang menjadi dasar keterlibatan Inkopad dalam pengendalian harga gula.

Menurut Sipayung, kerjasama ini bermula dari memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani pada tahun 2013 antara Menteri Perdagangan saat itu, Gita Wirjawan, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang dijabat oleh Moeldoko.

"MoU itu terjadi pada tahun 2013 antara Pak Gita Wirjawan dengan Pak Moeldoko," ungkap Sipayung di hadapan majelis hakim. Sipayung menjelaskan bahwa pada tahun 2015, Inkopad menerima perintah dari KSAD untuk berpartisipasi dalam upaya pengendalian harga gula yang mengalami lonjakan signifikan. Mengacu pada MoU yang telah disepakati, Inkopad mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan untuk terlibat dalam operasi pasar.

"Inkopad mengajukan permohonan sesuai prosedur untuk melaksanakan operasi pasar gula, mengingat harga gula saat itu melonjak tinggi hingga mencapai sekitar 18 ribu rupiah," jelasnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dianggap melakukan tindakan melawan hukum, memperkaya pihak lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa penuntut umum menyoroti keputusan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, dan tidak melibatkan perusahaan BUMN. "Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kasus ini terus bergulir dan kehadiran Moeldoko sebagai saksi diharapkan dapat memberikan titik terang terkait proses pengambilan keputusan dan keterlibatan berbagai pihak dalam kebijakan impor gula pada masa tersebut.