Kejagung Pertimbangkan Banding Atas Vonis Kasus Korupsi Timah Eks Dirjen Minerba
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan langkah hukum banding terkait vonis yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto, dalam kasus korupsi tata kelola timah.
"Jaksa penuntut umum masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak, setelah putusan dibacakan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa Bambang Gatot dan Supianto terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, namun membebaskan keduanya dari dakwaan primer. Dakwaan primer tersebut menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis adalah tidak adanya bukti bahwa kedua terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan melawan hukum tersebut. Khusus untuk Bambang Gatot, hakim menyatakan tidak ada saksi yang dapat membuktikan bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp 60 juta dan sebuah telepon genggam.
Menanggapi pertimbangan hakim tersebut, Harli Siregar menyatakan bahwa jaksa penuntut umum akan menganalisis lebih lanjut putusan pengadilan. "Kami akan menunggu sikap resmi dari jaksa penuntut umum, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Jika banding diajukan, tentu akan ada analisis mendalam dan argumentasi hukum yang akan disampaikan dalam memori banding," jelasnya.
Sebelumnya, Bambang Gatot Ariyono divonis empat tahun penjara, sedangkan Supianto divonis tiga tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam dakwaan primer, jaksa penuntut umum mendakwa Bambang Gatot telah menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah meskipun belum memenuhi persyaratan lengkap. Jaksa juga menduga Bambang Gatot menerima suap berupa uang sebesar Rp 60 juta serta fasilitas-fasilitas lain atas perbuatannya tersebut. Fasilitas tersebut antara lain berupa sponsorship kegiatan golf tahunan, hadiah door prize berupa tiga unit iPhone 6 senilai Rp 12 juta, dan sebuah jam tangan Garmin senilai Rp 21 juta.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak sependapat dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum. Hakim menyatakan bahwa selama persidangan tidak ditemukan fakta hukum yang membuktikan adanya pemberian uang dan telepon genggam kepada Bambang Gatot. Saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak dapat memberikan keterangan yang meyakinkan mengenai pemberian tersebut. Oleh karena itu, hakim menyimpulkan bahwa Bambang Gatot tidak terbukti menerima uang dan telepon genggam, sehingga dibebaskan dari pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Vonis: Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara, Supianto divonis 3 tahun penjara.
- Dakwaan: Keduanya dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider.
- Denda: Masing-masing terdakwa dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Dakwaan Primer: Keduanya dibebaskan dari dakwaan primer.
- Pertimbangan Hakim: Tidak ada bukti penerimaan suap dan fasilitas oleh Bambang Gatot.
- Upaya Hukum: Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan banding.