Ribuan Karung Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia Digagalkan di Bengkalis, Lima Tersangka Ditangkap
Aparat gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis dan Bea Cukai berhasil mengungkap upaya penyelundupan bawang merah ilegal dalam skala besar di Kabupaten Bengkalis, Riau. Sebanyak 1.150 karung bawang merah yang diduga berasal dari Malaysia berhasil diamankan. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas juga berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.
Menurut keterangan Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, para pelaku menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan jalur-jalur tidak resmi atau yang dikenal sebagai 'jalur tikus' untuk memasukkan barang ilegal tersebut ke wilayah Indonesia. Selain bawang merah, petugas juga menemukan sejumlah ban sepeda motor bekas yang juga diselundupkan dari negara tetangga. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan kapal kayu tanpa nama, yang semakin mengindikasikan aktivitas ilegal dan upaya menghindari deteksi oleh petugas.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam operasi penyelundupan ini. Tiga di antaranya diketahui berstatus sebagai mahasiswa, yaitu:
- SI (28), yang berperan sebagai anak buah kapal (ABK).
- KA (27), yang bertindak sebagai pembeli ban bekas.
- AS (30), yang bertugas sebagai kernet.
Selain itu, dua tersangka lainnya adalah:
- SI (35), yang berperan sebagai sopir pengangkut ban bekas.
- HS (36), yang bertugas sebagai sopir pengangkut bawang merah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya kapal yang kandas di tepi Pantai Sepahat, Bengkalis. Kapal tersebut diduga membawa muatan ilegal berupa bawang merah dan ban bekas dari Malaysia. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan Bea Cukai segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tim dibagi menjadi dua kelompok, satu menyisir jalur laut dan satu lagi bergerak melalui jalur darat. Hasilnya, petugas menemukan kapal yang dimaksud dengan muatan bawang merah yang sangat banyak. Di atas kapal, petugas juga menemukan seorang pria berinisial SI yang mengaku sebagai anak buah kapal. SI mengakui bahwa sebagian muatan telah dipindahkan ke truk colt diesel untuk dibawa ke tempat lain.
Tim darat kemudian melakukan pengejaran terhadap truk colt diesel tersebut dan berhasil mengamankannya beserta dua pelaku lainnya, HS dan AS, di wilayah Kota Dumai. Tidak berhenti di situ, petugas juga berhasil mencegat satu unit truk Hino yang membawa ban bekas. Dua pelaku lainnya, MI dan KA, turut diamankan setelah berkoordinasi dengan Polres Dumai.
Seluruh barang bukti, baik bawang merah maupun ban bekas, telah disita dan akan dimusnahkan oleh pihak berwenang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih besar dan menangkap pelaku-pelaku lain yang mungkin terlibat.