Badan Gizi Nasional Pertimbangkan Pembatasan Jumlah SPPG yang Dikelola Yayasan, Prioritaskan Afiliasi Institusi Besar

Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menerapkan pembatasan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau yang lebih dikenal sebagai dapur umum, yang dapat dikelola oleh sebuah yayasan. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan potensi penyelewengan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan datang.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan hal ini dalam rapat bersama Komisi IX DPR. Ia menjelaskan bahwa, untuk sementara waktu, BGN akan membatasi setiap yayasan untuk mengelola maksimal sepuluh SPPG dalam satu provinsi. Pembatasan ini akan lebih ketat jika SPPG yang dikelola berada di lintas provinsi, yaitu maksimal lima SPPG per yayasan.

"Untuk sementara ini, kami kemudian membatasi juga yayasan yang bisa mengelola SPPG untuk satu provinsi. Maka maksimal satu yayasan hanya boleh mengelola 10 SPPG," ujar Dadan Hindayana.

Namun, Dadan juga memberikan pengecualian bagi yayasan yang berafiliasi dengan institusi besar dan memiliki rekam jejak yang terpercaya. Yayasan semacam ini dinilai memiliki kapasitas dan sumber daya yang memadai untuk mengelola SPPG dalam jumlah yang lebih banyak, bahkan di seluruh Indonesia.

"Kalau lintas provinsi hanya 5 SPPG, kecuali untuk yayasan yang terafiliasi dengan institusi. Contoh lain Muhammadiyah, Muhammadiyah (hanya ada) satu di seluruh dunia, maka mereka sudah memiliki pojok khusus sehingga memungkinkan untuk mengolah SPPG di seluruh Indonesia," kata Dadan.

Selain itu, BGN juga akan memprioritaskan yayasan yang telah memiliki fasilitas dapur umum atau SPPG sendiri sebagai mitra dalam program MBG. Hal ini dilakukan untuk menghindari permasalahan yang sempat terjadi sebelumnya, seperti keterlambatan pembayaran yang menyebabkan operasional SPPG di Kalibata, Jakarta Selatan, terhenti.

Dalam proses pemilihan mitra, BGN akan melakukan verifikasi terhadap fasilitas yang dimiliki oleh yayasan. Jika SPPG belum memiliki mitra yayasan, BGN akan merekomendasikan yayasan-yayasan yang dapat digunakan sementara, sebelum pemilik fasilitas memiliki yayasan sendiri.

"Kami akan tanya apakah mitra memiliki yayasan sendiri atau tidak. Jika kemudian menggunakan yayasan yang bukan milik sendiri, maka kami akan tanya ada perjanjian apa antara yayasan dengan pemilik fasilitas. Tetapi yang kami utamakan sekarang adalah seluruh pemilik fasilitas (jadi mitra)," jelas Dadan.

Dengan adanya pembatasan dan prioritas ini, BGN berharap program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta terhindar dari potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.