Aparat Kepolisian Jawa Barat Tangkap Empat Individu Terkait Tindak Kekerasan Saat Pengamanan Hari Buruh

Aparat penegak hukum dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindakan anarkis selama pengamanan perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025. Peristiwa ini terjadi di sekitar Taman Cikapayang, Bandung, pada tanggal 1 Mei lalu.

Irjen Pol. Rudi Setiawan, Kapolda Jabar, menjelaskan bahwa salah satu individu yang diamankan adalah seorang mahasiswa berinisial MAA (26). Penangkapan MAA dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam aksi anarkis di lokasi kejadian. Setelah diamankan, MAA menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung benzodiazepine (benzo). Meskipun tidak ditemukan narkotika atau zat sejenis lainnya saat penggeledahan badan, MAA mengakui telah mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam.

"Dari tangan pelaku, kami juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan baton stick," ujar Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers yang digelar pada hari Selasa (6/5/2025). Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, MAA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MAA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Untuk memperkuat bukti dalam proses penyidikan, MAA juga telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan.

Selain MAA, Polda Jabar juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus perusakan kendaraan dinas Polsek Kiaracondong saat aksi unjuk rasa May Day di Cikapayang Dago, Kota Bandung. Menurut Irjen Rudi Setiawan, sebelum kejadian perusakan, mobil patroli Polsek Kiaracondong, Nissan Almera warna abu-abu dengan nomor polisi 4405-40-VIII, diparkir di Jalan Dipati Ukur (Cikapayang Dago), Lebak Gede, Coblong, Kota Bandung.

"Sekitar pukul 16.00 WIB, massa pengunjuk rasa mulai bergerak menuju lokasi parkir kendaraan dan melakukan perusakan dengan melempari batu, paving block, dan bambu. Bahkan, mereka menaiki kendaraan sambil menginjak-injaknya. Akibatnya, kaca depan, kaca belakang, kaca samping kiri dan kanan, body mobil, spion, dan lampu depan mengalami kerusakan berat," jelasnya.

Dalam kasus perusakan ini, tersangka TZH (23 tahun) memiliki peran utama, yaitu menyiapkan sekitar 20 botol kaca untuk dirakit menjadi bom molotov bersama pelaku lain berinisial VI. Mereka kemudian membawa botol-botol tersebut ke lokasi dalam dua tas, mengisi botol kaca dengan cairan bensin untuk disemprotkan ke mobil patroli, dan melempar batu (pecahan paving block) ke kaca depan samping kiri mobil hingga pecah. Para pelaku juga menyemprotkan bensin ke dalam mobil yang sudah terbakar untuk membesarkan api dan melempar bom molotov ke arah mobil dinas water cannon sebanyak tiga kali.

Tersangka AR (21 tahun) melakukan penendangan ke arah lampu sein kiri dan kanan mobil patroli, sementara FE (20 tahun) bertugas mempersiapkan botol untuk dijadikan bom molotov, melemparkan bom molotov ke mobil patroli yang terparkir sehingga mengakibatkan kobaran api, serta memberikan botol kepada TS untuk menyiram bensin ke bagian jok depan yang sudah terbakar, sehingga mengakibatkan kobaran api yang lebih besar.

Ketiga tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Polda Jabar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Hal ini penting untuk memperkuat konstruksi hukum, menimbulkan efek jera, dan menegaskan bahwa pelaku aksi anarkis merupakan musuh bersama rakyat Indonesia.