Pemerintah Pertimbangkan Pungutan Ekspor Guna Stabilkan Harga Kelapa Domestik
Kenaikan harga kelapa yang signifikan di pasar domestik mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengusulkan penerapan pungutan ekspor terhadap komoditas tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menstabilkan harga kelapa di tingkat konsumen, yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami lonjakan hingga mencapai Rp 25.000 per buah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa usulan ini telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurutnya, Kemenkeu memiliki wewenang dalam menetapkan tarif pungutan ekspor, sementara Kemendag berperan dalam memberikan pertimbangan dan usulan terkait kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengidentifikasi tingginya volume ekspor kelapa sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan kenaikan harga di pasar domestik. Ia menjelaskan bahwa ekspor kelapa dalam bentuk utuh (kelapa bulat) menjadi pilihan utama karena belum adanya regulasi tata niaga yang memadai. Akibatnya, pasokan kelapa di pasar tradisional berkurang, yang berdampak langsung pada konsumen rumah tangga.
Agus juga menyoroti ketidaksetaraan dalam sistem perpajakan, di mana eksportir kelapa tidak dikenakan pungutan, sementara industri dalam negeri yang membeli kelapa dari petani justru dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Kondisi ini menciptakan persaingan yang tidak seimbang antara eksportir dan industri kelapa domestik.
Indonesia, sebagai salah satu dari lima negara penghasil kelapa terbesar di dunia, belum memiliki kebijakan tata niaga yang komprehensif, seperti larangan ekspor, pungutan ekspor, atau pembatasan ekspor. Padahal, negara-negara produsen kelapa lainnya, seperti Filipina, India, Thailand, dan Sri Lanka, telah menerapkan larangan ekspor untuk memaksimalkan nilai tambah ekonomi kelapa, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga keberlangsungan industri pengolahan kelapa di dalam negeri.
Kebutuhan konsumsi kelapa di Indonesia, terutama untuk rumah tangga dan Industri Kecil Menengah (IKM) mencapai sekitar 2 miliar butir per tahun. Dengan adanya pungutan ekspor diharapkan dapat menekan laju ekspor kelapa bulat dan menjaga pasokan untuk kebutuhan dalam negeri.