Kebijakan Afirmatif: Pemerintah Prioritaskan Produk Lokal dengan TKDN Minimal 25 Persen
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang semakin memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri oleh instansi pemerintah pusat, daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemerintah memberikan ruang lebih luas bagi produk lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen untuk dapat dibeli tanpa memperhitungkan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) jika persyaratan sebelumnya tidak terpenuhi.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik peraturan ini sebagai langkah afirmatif, agresif, dan progresif dari pemerintah dalam mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Menurutnya, Perpres ini memperkuat kewajiban bagi instansi pemerintah dan BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri, termasuk dalam kegiatan rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Perpres 46/2025 mengatur bahwa instansi pemerintah dan BUMN wajib membeli produk lokal dengan mempertimbangkan nilai TKDN dan BMP total sebesar 40 persen. Akan tetapi, jika produk lokal tidak dapat memenuhi syarat tersebut, maka pembelian dapat dilakukan dengan mempertimbangkan produk yang memiliki TKDN minimal 25 persen. Aturan ini berbeda dengan Perpres 16/2018 sebelumnya, yang hanya mensyaratkan produk lokal yang dibeli harus memiliki TKDN dan BMP total sebesar 40 persen.
Berikut adalah bunyi Pasal 66 dalam Perpres 46/2025:
- Ayat (1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya wajib menggunakan Produk Dalam Negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
- Ayat (2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk produk industri dilakukan dengan ketentuan:
- a. menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen.
- b. Dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen, sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa penambahan Ayat 2B dalam Perpres ini membuktikan komitmen pemerintah untuk melindungi dan mengembangkan industri dalam negeri. Dengan adanya fleksibilitas dalam persyaratan TKDN, diharapkan semakin banyak produk lokal yang dapat terserap oleh pasar pemerintah dan BUMN, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi industri dalam negeri, memberikan peluang lebih besar untuk bersaing dan berkembang di pasar domestik.