Aksi May Day Berujung Ricuh di Bandung, Polisi Tetapkan Tersangka Perusakan Mobil Patroli

Gelaran aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Bandung, Jawa Barat, ternodai oleh tindakan anarkis yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dinas kepolisian. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait insiden perusakan mobil patroli Polsek Kiaracondong yang terjadi di kawasan Taman Cikapayang, Bandung, pada Kamis (1/5/2025).

Ketiga tersangka yang kini berstatus tahanan Polda Jabar tersebut diidentifikasi dengan inisial TZH (23), AR (21), dan FE (20). Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi vandalisme yang menyebabkan kerusakan signifikan pada mobil patroli polisi. Sebelumnya, seorang tersangka lain berinisial MAA (26) juga telah diamankan terkait aksi anarkis yang sama. MAA terindikasi positif mengonsumsi obat keras jenis benzodiazepine setelah dilakukan tes urine. Selain itu, petugas kepolisian juga menemukan senjata tajam dari tangan MAA.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa MAA dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam seperti pisau lipat dan tongkat pemukul dari tangan pelaku.

Menurut keterangan Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setyawan, insiden perusakan terjadi saat massa aksi bergerak menuju area parkir kendaraan di Jalan Dipati Ukur (Cikapayang Dago) sekitar pukul 16.00 WIB. Massa melakukan pelemparan batu, paving block, dan bambu, serta menaiki dan menginjak-injak kendaraan. Akibatnya, mobil patroli mengalami kerusakan parah pada bagian kaca depan, kaca belakang, kaca samping, body mobil, spion, dan lampu depan.

Lebih lanjut, Irjen Rudi Setyawan mengungkapkan peran masing-masing tersangka. TZH diduga berperan dalam menyiapkan 20 botol kaca untuk dirakit menjadi bom molotov. Botol-botol tersebut dibawa ke lokasi aksi dengan menggunakan dua tas. TZH juga mengisi botol kaca dengan cairan bensin untuk disemprotkan ke mobil patroli. Sementara itu, AR melakukan penendangan ke lampu sein mobil patroli, dan FE mempersiapkan botol untuk dijadikan bom molotov dan melemparkannya ke kendaraan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kapolda Jabar mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Ia menekankan pentingnya laporan tersebut untuk memperkuat konstruksi hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku. Rudi Setyawan juga menegaskan bahwa pelaku aksi anarkis merupakan musuh bersama seluruh masyarakat Indonesia.

Berikut adalah daftar kerusakan yang terjadi pada mobil patroli:

  • Kaca depan pecah
  • Kaca belakang pecah
  • Kaca samping kiri dan kanan pecah
  • Body mobil rusak
  • Spion patah
  • Lampu depan pecah

Polda Jabar akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan menindak tegas pelaku anarkis yang meresahkan masyarakat.