Guru Honorer di Sumenep Kehilangan Pekerjaan Usai Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BSPS
Kisah pilu dialami Rasulullah, seorang guru honorer berusia 43 tahun yang mengabdikan diri di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Torjek II, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Setelah diberhentikan dari tugasnya, Rasulullah menyimpan harapan untuk kembali mengajar dan berbagi ilmu dengan para siswa.
Pemberhentian Rasulullah terjadi pada 3 Mei 2025 lalu. Diduga kuat, pemecatan ini terkait dengan tindakannya memotret rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Ia juga turut mendampingi Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penerima bantuan yang sebelumnya ia dokumentasikan.
"Tentu saya masih ingin mengajar. Saya ingin melanjutkan karir dan berbagi ilmu dengan anak-anak," ungkap Rasulullah kepada awak media di Sumenep, Selasa (6/5/2025).
Semangat untuk terus berkiprah di dunia pendidikan mendorong Rasulullah untuk menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) di bidang Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Ia menempuh pendidikan di Universitas WR Supratman (UNIPRA) Surabaya sejak tahun 2021, atas saran dari rekan-rekan guru lainnya.
"Saya sudah menyelesaikan wisuda, tinggal menunggu ijazah. Informasi terakhir, ijazah akan keluar sekitar bulan Juni," jelasnya.
Sejak kehilangan pekerjaannya sebagai guru honorer, Rasulullah banting setir menjadi pekerja serabutan di kampung halamannya. Ia menjadi tukang bangunan demi menghidupi istri dan kedua anaknya. Sebelumnya, Rasulullah mengajar selama tiga hari dalam seminggu, yaitu setiap Kamis, Jumat, dan Sabtu. Ia bertugas memberikan pelajaran Agama serta membaca dan menulis Al-Quran. Ia telah mengabdi di SDN Torjek II sejak tahun 2020.
Sebelumnya, Rasulullah menerima gaji sebesar Rp 300.000 per bulan. Namun, menjelang akhir tahun 2023, gajinya mengalami penurunan menjadi antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per bulan.
"Saya tidak pernah bertanya mengapa gaji saya berkurang. Saya hanya tahu bahwa gaji saya berasal dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Agus Dwi Saputra, menjelaskan bahwa Rasulullah belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan karena hanya memiliki ijazah Paket C atau setara SMA. Padahal, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap guru honorer harus memiliki ijazah minimal sarjana (S1).
Disdik Sumenep juga menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari pihak sekolah, perilaku Rasulullah kurang disenangi oleh wali murid. Meskipun demikian, Disdik Sumenep tidak secara langsung menyatakan bahwa pemecatan guru honorer yang telah mengabdi selama lima tahun itu disebabkan oleh tindakannya memotret rumah penerima program BSPS dan mendampingi tim dari kementerian saat melakukan inspeksi.
Berikut beberapa point yang ada dalam berita:
- Guru honorer di Sumenep dipecat setelah mengungkap dugaan penyimpangan dana BSPS.
- Guru tersebut kini bekerja sebagai tukang bangunan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Pihak sekolah mengklaim pemecatan bukan karena pengungkapan kasus BSPS, tetapi karena guru tersebut belum memenuhi syarat pendidikan dan perilakunya kurang disenangi wali murid.
- Guru tersebut telah menyelesaikan pendidikan S1 PGSD dan berharap dapat kembali mengajar.