Pemprov Jabar Berikan Toleransi Penggunaan Motor Bagi Pelajar di Daerah Sulit Terjangkau
Gubernur Jawa Barat mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK.
SE tersebut bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik yang sehat, baik, benar, pintar, dan gesit, sesuai dengan konsep "Gapura Panca Waluya". Surat edaran tersebut melarang peserta didik yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor dan mendorong penggunaan transportasi umum atau berjalan kaki.
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pengecualian terhadap aturan tersebut bagi pelajar yang berdomisili di daerah terpencil. Pengecualian ini diberikan sebagai bentuk toleransi dan upaya mempermudah aksesibilitas pelajar menuju sekolah. Pemerintah menyadari bahwa transportasi umum mungkin tidak memadai atau bahkan tidak tersedia di daerah-daerah tersebut.
Selain mengatur tentang penggunaan kendaraan bermotor, SE tersebut juga memuat larangan studi tur yang memberatkan orang tua dan larangan penyelenggaraan wisuda di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah berpendapat bahwa wisuda hanyalah seremonial yang tidak memiliki makna akademis bagi perkembangan pendidikan. Pemerintah menekankan pentingnya peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama yang sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif. Ia menekankan bahwa implementasi kebijakan ini harus diimbangi dengan pembenahan sistem transportasi publik yang terintegrasi di seluruh wilayah Jawa Barat. Djoko Setijowarno menambahkan, penggunaan sepeda motor oleh pelajar seringkali disebabkan oleh tidak memadainya atau bahkan tidak tersedianya angkutan umum.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pelajar dan masyarakat umum di jalan raya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dan keselamatan transportasi di wilayahnya.
Poin-poin Kebijakan:
- Larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar yang belum memiliki SIM.
- Pengecualian bagi pelajar di daerah terpencil.
- Larangan studi tur yang memberatkan orang tua.
- Larangan wisuda di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas.
Tanggapan MTI:
- Kebijakan positif yang harus diimbangi dengan pembenahan transportasi publik.
- Penggunaan sepeda motor oleh pelajar seringkali disebabkan oleh tidak memadainya angkutan umum.